Penegak Perda Mandul, Perijinan Toko Modern Menjamur

Lebak | Dinamika Banten – Proses pendirian dalam mendirikan usaha ritel berupa toko modern seperti mini market yang berada di kecamatan Rangkasbitung belum sepenuhnya tertib dalam mendirikan usaha, pasalnya dari hasil penulusuran keberadaan beberapa toko modern di wilayah kecamatan Rangkasbitung disinyalir masih ditemukan adanya badan usaha yang belum memiliki perijinan sesuai peraturan daerah akan tetapi masih tetap beroperasi. Ujar Iwan Suciawan sekertaris jenderal Lembaga gelang hitam kepada wartawan Sabtu 11 Oktober 2025.

‎”dari hasil penulusuran kami masih ada beberapa toko modern yang belum memiliki ijin resmi, namun mereka tetap beroperasi, dan belum ada tindakan serius dari pihak Pemda Lebak”. Terangnya.

‎Iwan menyatakan dengan masih adanya badan usaha yang “bandel” tanpa mengikuti prosedur sesuai aturan yang berlaku ini menunjukan bahwa pemerintah daerah kabupaten Lebak masih lemah dalam pengawasan bahkan belum ada tindakan serius terhadap para toko modern yang belum melengkapi secara administrasi, jika ini dibiarkan akan menjadi citra buruk bagi pemerintah.

‎Meski demikian, Iwan menjelaskan dikarenakan tidak adanya tindakan serius dan lemahnya pengawasan maka itu menyebabkan semakin menjamurnya mini market dan waralaba modern yang beroperasi tanpa memperhatikan regulasi dan dampak sosial ekonomi terhadap pedagang tradisional.

‎Kata dia, keberadaan toko modern seperti Alfamart dan Indomaret dibeberapa titik hampir tidak memperhatikan kondisi wilayah meskipun di daerah tersebut ada pasar tradisional sehingga itu yang menjadi persoalan dan pengambil kebijakan di wilayah tidak melaksanakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, yang menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara pasar modern dan pasar tradisional. Katanya.

‎Ia mengungkapkan berdasarkan dokumen yang didapat dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak, untuk keberadaan toko modern yang saat ini beroperasi sangat jauh berbeda dan banyak ketidaksesuaian antara data perizinan dan fakta dilapangan.

‎“yang tertuang di dalam data resmi, tercatat baru hanya empat toko Alfamart yang sudah memiliki perijinan secara lengkap sehingga bisa untuk melakukan usaha, namun selebihnya di temukan ada sekitar 28 toko yang belom berijin tapi tetap beroperasi,” ungkapnya.

‎Dengan banyaknya toko modern yang belum memiliki perijinan namun tetap beroperasi kami mendesak kepada pihak terkait untuk bertindak tegas dalam penegakan peraturan daerah, selain perda ada juga peraturan bupati Nomor 117 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Disperindag Kabupaten Lebak, dinas tersebut memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan, pembinaan, dan penindakan terhadap pelaku usaha di sektor perdagangan, termasuk toko modern. ujarnya. (Ep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *