Pemprov Banten Segera Tangani Titik Longsor Ruas Jalan Ciparay-Cikumpay

BANTEN | DINAMIKA BANTEN – Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) segera menangani titik longsor di Ruas Jalan Ciparay-Cikumpay Kabupaten Lebak. Ruas jalan ini, bagian dari 13 ruas jalan yang kini menjadi kewenangan Provinsi Banten

Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten Arlan Marzan mengungkapkan, Ruas Jalan Ciparay-Cikumpay dengan panjang ruas 24,9 kilometer. Saat ini terdapat 4 titik longsor.

Ruas jalan Ciparay-Cikumpay merupakan penggerak perekonomian masyarakat terutama sektor pariwisata. Menjadi alternatif jalan wisatawan dari Ibu Kota dan Jawa Barat menuju Pantai Sawarna, Bagedur, dan Bayah.

“Jalan ini termasuk ke dalam 13 ruas jalan baru dengan peningkatan status dari semula kewenangan Kabupaten/Kota ke Provinsi Banten pada Maret 2023 lalu,” ungkap Arlan usai meninjau Ruas Jalan Ciparay-Cikumpay, Selasa (6/6/2023).

“Sesuai arah prioritas bapak Pj Gubernur, secepatnya akan kami lakukan perbaikan agar jumlah wisatawan meningkat terutama dari Ibu Kota dan Jawa Barat,” tulisnya.

Dijelaskan Arlan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Tahun 2023 Nomor 620/Kep.16-Huk/2023 tentang Penetapan Status, Fungsi, dan Kelas Jalan Provinsi Banten dan Penetapan Fungsi Ruas Jalan Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Banten di Ruas Arteri Primer dan Kolektor Primer. Saat ini jalan yang menjadi kewenangan Pemprov Banten bertambah 13 ruas atau sepanjang 94,97 Km.

“Jalan yang menjadi kewenangan Pemprov Banten per Maret 2023 kemarin keseluruhan dalam kondisi mantap dengan 91,45 persen atau 783.684 km,” ungkap Arlan.

“Jadi secara keseluruhan 91 persen jalan mantap. Tinggal 9 persen lagi PR kita. Memang sebagian besar eks jalan Kabupaten/Kota yang naik statusnya. Ada sekitar 73 km yang kondisinya masih rusak ringan dan berat,” paparnya.

Arlan berharap, dengan adanya kewenangan status jalan oleh Provinsi Banten, dapat menjadikan infrastruktur pembangunan di Banten lebih baik dan merata.

Sebagai informasi, 13 ruas jalan tersebut diantaranya, Kabupaten Lebak (Ciparay-Cikumpay, Gunung Luhur-Cipulus, Cibadak-Padasuka, dan Beyeh-Simpang). Kabupaten Pandeglang (Cimaying-Jiput, Sumur-Taman Jaya-Ujung Jaya). Kabupaten Serang dan Kota Serang (Warung Selikur-Pamanuk, Cikande-Garut-Kopo, Baros-Petir, Gunungsari-Tanjung, Jalan Bhayangkara, Nyapah-Silebu-Sentul dan Banten Lama-Tonjong). (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *