Pemprov Banten Dukung Penggunaan Kendaraan Listrik
BANTEN | DINAMIKA BANTEN – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengikuti Rapat Sosialisasi Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Lingkup Pemerintah Daerah yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan secara Virtual.
“Ada beberapa informasi yang disampaikan, persiapan daerah utamanya dalam rangka mengimplementasikan mobil listrik ini. Karena diyakini efisien dan ramah lingkungan,” ungkap Al Muktabar di Pendopo Gubernur Banten, Curug KP3B, Kota Serang, Selasa (13/6/2023).
Dikatakan, hal tersebut juga telah ditetapkan pada Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan dan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
“Kita akan mematuhinya. Untuk Provinsi Banten ada beberapa agenda yang sudah kita lakukan, mulai dari tempat pengisian (SPKLU, red) yang sudah disiapkan,” katanya.
“Tadi juga kita dan beberapa tempat mengajukan isi tempat pengisian (SPKLU, red). Karena itu untuk tugas dari unit kerja terkait,” sambungnya.
Tidak hanya itu, Al Muktabar juga menyampaikan, ke depan Pemprov Banten akan mengupayakan pengadaan atau pemesanan kendaraan listrik dengan jumlah tertentu sebagai kendaraan operasional.
“Mungkin sampai tahun 2024. Tahun 2023 kita sudah mencadangkan, tapi belum bisa dibeli karena mobilnya inden. Jadi kita belum bisa. Ini kita mencatatkan lagi untuk bisa beberapa, paling tidak kendaraan listrik sudah menjadi kendaraan operasional kita. Tapi kuncinya sebaran tempat pengisiannya itu ,” jelasnya.
Namun pada intinya, ujar Al Muktabar, jaminan akan menyimpan kehati-hatian dalam penggunaan APBD terhadap hal tersebut, sehingga tidak terjadi kerugian pembiayaan.
“Kita tanya dulu, ada atau tidak agar tidak terjadi kerugian pembiayaan. Makanya kita tanya kendaraan dulu, baru kita pesan,” imbuhnya.
Untuk mendukung Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai di Lingkup Pemda, Al Muktabar juga mengusulkan terkait sistem sewa atau kontrak terhadap kendaraan listrik tersebut. Hal itu dikarenakan memungkinkan didapat dengan mudah, murah dan efektif.
“Makanya kita lagi menjajaki beberapa kemungkinan. Tapi pada prinsipnya kita mendukung langkah itu. Karena itu hal yang baik dan mengurangi polusi udara,” tandasnya. (Red)