Pemprov Banten Alokasikan 90 M Untuk Bansos

DINAMIKABANTEN.CO.ID, LEBAK –Pemerintah Provinsi Banten pada tahun 2019 ini mengalokasikan anggaran sebesar Rp90.979.000.000 untuk program bantuan sosial. Jumlah tersebut lebih besar dari tahun 2018, yang mana pada tahun tersebut nominalnya sekitar Rp57,590,000,000. Artinya, pada tahun ini ada kenaikan sebesar Rp33.389.000.000.

Dikatakan Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy, pemerintah provinsi Banten sangat concern dan memiliki komitmen penuh dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial baik melalui kebijakan koordinasi dan dukungan anggaran yang dituangkan dalam program kegiatan diantaranya yaitu program bantuan sosial.

“Pemprov Banten sangat concern dibidang sosial. Hal tersebut dapat dilihat dari alokasi anggaran bantuan sosial sekitar 37 persen. Dengan begitu, masyarakat juga secara tidak langsung dapat menikmatinya,”kata Andika di gedung Assakinah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Kamis(11/4).

Kata Wagub, untuk alokasi anggaran khusus untuk bansos Jamsosratu tahun 2019 sebesar 87.500.000.000 untuk 50.000 RTS (Rumah Tangga Sasaran), dan masing-masing RTS mendapatkan bantuan sebesar Rp1.750.000 per RTS per tahun disalurkan dalam 2 tahap, tahap 1 Rp. 1.000.000 dan tahap 2 Rp. 750.000.

Penyaluran Bansos Jamsosratu Tahap 1 Gelombang ke 1 tahun 2019 se-Provinsi Banten, yang disalurkan pada bulan April ini sebesar 27.571.000.000 untuk sebanyak 27.571 RTS masing-masing RTS sebesar Rp. 1.000.000.

“Penyaluran tahap 1 tahun 2019 untuk Lebak sebesar Rp.7.621.000.000 untuk.7.621 RTS, dan masing-masing RTS sebesar Rp.1.000.000,”kata Wagub lagi.

Sementara, Nurhana, kepala Dinas Sosial Provinsi Banten mengatakan, program Bansos yang dikucurkan kepada masyarakat ini merupakan bentuk komitmen dan sinergitas antara Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Pusat dalam Percepatan Penanggulangan Kemiskinan sebagaimana amanat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2015 Jo Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.

Kata Nurhana lagi, dalam hal mekanisme penyaluran bantuan sosial pun Pemerintah Provinsi Banten sejalan dengan Pemerintah Pusat sebagaimana amanat Peratutran Presiden No 63 tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai.

Dalam rangka menyukseskan gerakan nasional non tunai sejak tahun 2017 Pemerintah Provinsi Banten telah melaksanakan penyaluran bantuan sosial melalui mekanisme non tunai, pun demikian pada tahun 2019 dilakukan secara non tunai melalui lembaga perbankan, ini juga sejalan dengan semangat Inpres No. 10 tahun 2016 tentang aksi penjegahan dan pemberantasan korupsi dimana bantuan sosial yang diberikan langsung ke rekening para penerima bantuan hingga diharapkan bantuan sosial dapat berjalan transparan dan akuntabel.

“Intinya Pemprov Banten semaksimal mungkin memberikan pelayanan yang terbaik dibidang Sosial,”kata Nurhana.

(Fahdi/Ade Gunawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *