Pemkot Sesuaikan Tarif Angkot Rp 5.000 untuk umum dan Rp 3.500 Pelajar/Mahasiswa
KOTA SERANG | DINAMIKA BANTEN – Pemerintah Kota Serang secara resmi menyesuaikan tarif angkutan kota di Kota Serang berdasarkan Peraturan Walikota Serang No 82 Tahun 2022 Tentang Tarif Angkutan Penumpang Umum di Kota Serang. Secara simbolis penempelan stiker tarif angkutan di lakukan oleh Wali Kota Serang Dr. H. Syafrudin didampingi ASDA II Kota Serang Yudi Suryadi, Kepala Diskominfo Kota Serang Arif Rahman Hakim dan Kepala Dishub Kota Serang M. Ikbal bertempat di Terminal Tipe A Pakupatan Kota Serang, Kamis (30/3).
Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Serang Dr. H. Syafrudin mengatakan dengan penempelan stiker tarif angkutan kota di Kota Serang ditetapkan untuk penumpang umum sebesar Rp 5.000 sedangkan untuk pelajar/mahasiswa sebesar Rp 3.500.
“Jadi nanti semua angkot akan ditempelkan stiker oleh Dinas Perhubungan, yang dimana nanti tarif dalam kota untuk penumpang umum sebesar Rp 5.000 sedangkan untuk pelajar/mahasiswa sebesar Rp 3.500, hal ini sudah sesuai dengan aturan pemerintah Kota Serang” Ucapnya.
Lebih lanjut, Syafrudin menyampaikan Hal ini dilakukan Pemerintah Kota Serang sesuai dengan aturan Pemerintah Kota Serang setelah adanya kenaikan BBM. Ia menyampaikan ketentuan ini akan berlanjut sampai ada aturan berikutnya.
“Pengawasannya nanti dari Dinas Perhubungan, mengawasi jika ada yang meminta lebih dari yang sudah ditetapkan, nanti kita peringatkan terlebih dahulu sebanyak tiga kali setelah itu mungkin akan kita cabut trayek nya” Ucapnya.
Syafrudin meminta kepada masyarakat Kota Serang untuk melaporkan jika ada tarif angkutan Kota yang tidak sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan.
“Kami berharap kepada masyarakat untuk memberikan informasi terutama kepada Diskominfo Kota Serang kemudian kepada Dishub untuk memberikan informasi apabila ada salah satu angkot yang tarifnya lebih dari yang sudah ditetapkan” Ucapnya.
Ditempat yang sama Kepala Dishub Kota Serang M. Ikbal mengatakan penyesuaian tarif angkutan kota ini dalam rangka pengendalian inflasi karena adanya kenaikan BBM. Ia mengatakan bahwa aturan ini sudah ditinjau sejak pertengahan tahun 2022 dan sebagian sudah disampaikan kepada angkutan umum.
“Yang utama memang ini dalam rangka pengendalian inflasi, bahwa di Kota Serang itu berdasarkan survey BPS dari sektor perhubungan ada dua yaitu tarif angkutan dan tarif parkir, makanya Pak Wali dalam hal ini memastikan dari sektor perhubungan itu tidak ada lagi tarif angkutan yang melebihi dari batas dari Peraturan Walikota Serang” Ucapnya.
Ikbal menyampaikan sejak adanya kenaikan BBM, tarif angkutan kota menjadi bervariasi sehingga mulai hari ini akan dipastikan tarif angkutan tidak melebihi dari apa yang sudah ditetapkan.
“Sepertinya sejak ada kenaikan BBM itu tarif nya ini masih bervariasi bahkan sebelum hari ini juga dilakukan penempelan oleh Pak Walikota, sudah kita sampaikan untuk tarif penumpang umum sebesar Rp 5.000 dan pelajar/mahasiswa sebesar Rp 3.500 tapi memang di lapangan ini masih adanya simpang siur” Ucapnya. (Red)