Pemkot Serang Sambut Baik Usul Raperda DPRD Soal Keolahragaan

SERANG | DINAMIKA BANTEN – Setelah melaksanakan rapat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan Keolahragaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang pada Kamis (20/07) kemarin, Pemerintah Kota (Pemkot Serang) sambut baik usul DPRD. 

Usai mewakili Rapat Paripurna tentang Raperda Prakarsa DPRD Kota Serang, Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin mengungkapkan pentingnya produk undang-undang untuk membangun sinergitas keolahragaan yang dapat mendukung segala aspek, Selasa (25/07/2023). 

”Keberadaan keolahragaan di kita selain amanah undang-undang juga harus dibangun sinergitas antara pelaku olahraga, pemerintah daerah, dan semua pihak,” ujarnya. 

Subadri juga menjelaskan, sinergitas tersebut nantinya akan membuat sebuah produk undang-undang yang mampu menampung segala aspek. 

“Dengan adanya produk hukum yang hari ini (belum ada) maka dapat dibahasa bersama terkait keolahragaan yang ada di sekitar,” jelasnya. 

Selain Wakil Walikota Serang yang mendukung usul Raperda DPRD Kota Serang tentang keolahragaan, Sekda Kota Serang Nanang Saefudin juga menyambut baik usul Raperda tersebut. 

Menurutnya peraturan yang belum sempat dikeluarkan pemerintah itu akan menjadi pembahasan serius Pemkot Serang terkait berbagai macam bentuk undang-undang kedepannya. 

“Apalagi inisiasi lansung dari DPRD, tentu kita menyambut baik dan kita harus bersandar pada peraturan perundang-undangan yakni undang-undang 11 tahun 2022 tentang penyelenggaraan keolahragaan,” katanya. 

Nanang mengaku akan segera mengajukan peraturan saat ini sesuai dengan kewenangan peraturan daerah kota serang. 

Meskipun peraturan pemerintah yang belum sempat dikeluarkan ini, akan menjadi pembahasan serius terkait berbagai macam bentuk undang-undang kedepannya. 

“Nah, ada undang-undang yang harus ditindaklanjuti dengan peraturan pemerintah, namun peraturan pemerintah belum dikeluarkan sehingga akan kami jelaskan sesuai dengan kewenangan yang berlaku, yaitu peraturan daerah kota Serang,” ujarnya. 

“Sehingga pemerintah daerah dapat menetapkan undang-undang yang sesuai dengan kebutuhan daerahnya,” harapnya. 

Sebanyak 1, Rapat Paripurna diketuai Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi, Wakil Ketua II Roni alfanto, Wakil Ketua III Hasan Basri dan 24 anggota DPRD Kota Serang. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *