Pemkab Tangerang Sosialisasi Registrasi PSAT untuk Lindungi Pelaku Usaha

TANGERANG | DINAMIKA BANTEN – Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang mendukung pengawasan Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK) dan Registrasi PSAT-PDUK.

Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Aula Bola Sundul Pemkab Tangerang yang dihadiri oleh  pelaku usaha mikro kecil meliputi petani/ poktan/ gabungan kelompok tani/ perorangan dan badan usaha, Rabu (08/03/2022).

“Tujuan diselenggarakannya sosialisasi Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) untuk mendukung perwujudan Pangan Segar Asal Tumbuhan yang aman, higenis, bermutu, dan bergizi serta memperkenalkan dan menyebarluaskan informasi sistem baru untuk registrasi PSAT-PDUK yakni Online Single Submission (OSS),” ujar Asep Jatnika Sutrisno Kepala DPKP

Selain itu, para pelaku usaha di wilayah Kabupaten Tangerang dapat mengajukan perizinan atau registrasi produknya ke DPMPTSP melalui sistem Online Single Submision(OSS). Permohonan registrasi yang telah diterima oleh DPMPTSP selanjutnya dilakukan verifikasi dokumen oleh DPKP selaku Tim OKKPD.

“Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang dimaksud secara spesifik sebagai bentuk jaminan dan mutu keamanan pangan, legalitas penjualan, produk pertanian dan potensi penjualan produk secara nasional,” tambah Asep.

Ia berharap, agar para pelaku usaha PSAT mampu memenuhi standar pangan dan mutu PSAT yang baik serta mampu memahami akan manfaat register keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).

Dalam kegiatan tersebut, acara dibuka secara resmi oleh Asep Jatnika Sutrisno didampingi oleh Kepala Bidang Ketahanan Pangan Abdul Munir dan turut hadir tim teknis OKKPD Kabupaten Tangerang, pejabat penghubung OSS, dan perwakilan dari Dinas Kesehatan serta Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tangerang.

Di hadiri juga oleh Tiga Narasumber yaitu Fungsional PMHP Madya dari Badan Pangan Nasional Netra Mirawati, Kepala Loka POM Kab. Tangerang M. Sony Mughofir, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Galih Gumelar.

Adapun beberapa materi yang disampaikan dalam rapat ini yaitu terkait pelayanan Registrasi PSAT-PDUK, Pembagian kewenangan perizinan pangan antara BPOM dengan BAPANAS, dan Tata cara pengajuan permohonan registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK) melalui sistem OSS-RBA. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *