Pembangunan Infrastruktur Jalan Menuju Desa Berdaya Melalui Dana Desa Linduk Pontang

SERANG | DINAMIKA BANTEN — Dana Desa menjadi bentuk perhatian pemerintah untuk memberikan kesempatan pada desa dalam mengoptimalkan potensi yang dimiliki.

Menurut PP No. 60/2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, yang mana diperbaharui dengan PP No. 8 Tahun 2016, mendefinisikan dana desa merupakan dana yang berasal dari APBN yang diberikan untuk desa melalui transfer APBD Kabupaten Serang untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah desa, pembangunan infrastruktur, berbagai kegiatan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa. Dengan kata lain, dana desa menjadi salah satu sumber pendapatan desa. Hal itu dikatakan, Kepala Desa Linduk Bapak SADRA’I Kepada Media Dinamika Banten Selasa (25/07/2023).

Lanjut Sadra’i, Pengelolaan dana desa diputuskan bersama melalui forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes). melalui Musrenbang Desa merupakan forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan (stakeholders) desa yang bertujuan untuk menjaring aspirasi dan menetapkan program sekala prioritas berdasarkan kebutuhan masyarakat, bukan hanya keinginan Kepala Desa dan aparatur desa atau kelompok tertentu saja, “terangnya.

Bapak Sadra’i menambahkan, Sekala prioritas penggunaan dana desa yang bersumber dari dana Pusat melalui APBN diarahkan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia, dan menanggulangi kemiskinan yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) untuk satu tahun anggaran. Selain itu, kegiatan yang dibiayai dana desa dalam pelaksanaannya diutamakan dilakukan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya warga serta diusahakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat desa setempat.

Hal ini tidak dapat dipungkiri dengan melihat realita bahwa masih rendahnya kualitas perangkat desa, memunculkan kekhawatiran masyarakat akan pengelolaan dana desa yang tidak sesuai dengan peruntukkannya. Disisi lain, partisipasi masyarakat sebagai bentuk pengawasan terhadap penggunaan dana desa juga perlu dilibatkan, masyarakat tidak boleh apatis dan harus kritis terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), “terangnya.

Dalam Pemamparan Kepala Desa Linduk Bapak Sadra’i, mengupayakan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat desa bisa dilakukan melalui beberapa cara yaitu, memperkuat kelembagaan desa sebagai wadah suara dan partisipasi warga desa seperti BPD atau mulai dari tingkat RT dan RW memanfaatkan teknologi sebagai inovasi dalam menampung dan menciptakan ruang partisipasi masyarakat desa, dan layanan masyarakat melalui media sosial lainnya. Untuk mewujudkan tata kelola dana desa yang sehat, dibutuhkan partisipasi aktif masyarakat untuk ikut mengawasi penggunaan dana desa. Mengingat pengelolaannya menjadi tanggung jawab bersama. Dana desa yang sehat, menjadi “jalan” untuk menuju Desa Linduk berdaya, mandiri, dan sejahtera.

Meningkatkan pembangunan yang berkualitas pengeluaran dana desa untuk
infrastruktur desa yang dibangun dengan baik dapat bertahan selama bertahun-tahun, membantu meningkatkan ekonomi lokal, menyediakan peluang dan akses ke jasa-jasa untuk masyarakat miskin dan terpinggirkan, serta membantu menciptakan lapangan kerja, “Ungkapnya. (Eli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *