Pembangunan Desa Tanpa Akta Hibah, Kadis PMPD Pandeglang Klaim Pekerjaan Belum Diselesaikan
PANDEGLANG | DINAMIKA BANTEN– Menanggapi adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran Ketahanan Pangan tahap satu sebesar 42 juta rupiah dengan membangun Kolam Budidaya Ikan Nila di pekarangan Rumah Kades Karyabuana, Kecamatan Cigeulis. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) menegaskan bahwa setiap pekerjaan yang dikerjakan di tanah pribadi dengan tidak menyertakan akta hibah ke pemerintahan desa maka dianggap pekerjaan tersebut belum diselesaikan.
“ Tidak boleh anggaran pemeritah dibangun ditanah pribadi harus dihibahkan ke desa dengan bukti akta hibahnya, apabila belum ada hibahnya maka dianggap pekerjaan tersebut belum diselesaikan,” tegas Doni Hermawan Kepala DPMPD Pandeglang, Jum’at ( 15/7/22).
Terkait dana Ketahanan Pangan yang dilaksanakan di Karyabuana. Doni mengaku bakal melakukan konfirmasi kepada Camat karena tim verifikasi oleh tim Kecamatan Cigeulis, Pandeglang, Banten.
“ Kami akan konfirmasi ke camat karena verifikasi oleh tim kecamatan” tandasnya.
Ditanya soal apakah Kades Karyabuana bakal dipanggil setelah adanya pemanggilan oleh pihak Camat ke Kantor Kecamatan Cigeulis, Doni menjelaskan tidak semua permasalahan di Desa harus diselasaikan oleh pihak DPMPD Pandeglang.
“ Kalau pihak kecamatan sudah cukup mereka bisa diselesaikan oleh kecamatan, kami masih mempercayakan kepada pihak kecamatan,” tutupnya. (Hadi)