Pasien SKM di Cigeulis, Diduga Kena Biaya Rp 800 Ribu Untuk Ambulans Ketika Dirujuk ke RSUD Banten

PANDEGLANG | DINAMIKA BANTEN — Karena tak mampu warga Desa Sinarjaya demi mendapatkan pelayanan kesehatan, berobat menggunakan Surat Keterangan Miskin (SKM) ke Puskesmas Cigeulis, Pandeglang, Banten.

Kedatanganya di Puskesmas Cigeulis, keluarga pasien disarankan agar pasien tersebut dirujuk ke RSUD Banten pada Senin (30/5) kemarin untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih baik.

Demi kesembuhan, keluarga pasien itupun bersedia untuk dirujuk ke RSUD Banten. Meskipun harus membayar biaya ambulans senilai 800 ribu rupiah yang telah disediakan oleh pemerintah di Puskesmas Cigeulis, Pandeglang, Banten.

“Semuanya 900 ribu rupiah dengan berobat, memang begitu, karena kata petugas di puskesmas, bahwa Puskesmas Cigeulis itu tidak bisa pasien dilayani menggunakan SKTM sehingga ambulans harus dibayar, yang nganter dibayar dan sopir juga dibayar lagi,” ucap Yanah dengan nada lesu sebagai keluarga pasien Jum’at ( 3/6/22).

Ketika itu, Nurdin salah satu Relawan Charity Banten sekaligus anggota ormas Pemuda Pancasila Kecamatan Cigeulis, berada di RSUD Banten, mengaku terkejut setelah mendengar ada biaya operasional ambulans mencapai 800 ribu rupiah. Karena menurut dia, sejak dirinya menjadi relawan puluhan tahun tidak ada biaya untuk operasional ambulans kepada pasien tak mampu.

” Puluhan pasien dengan fasilitas SKM atau keluarga miskin yang saya urus tidak ada biaya sebesar itu untuk ambulans, apalagi saya dengar yang meminta biaya 800 ribu itu petugas puskesmas, heran saya, biasanya juga paling kita kasih sekedarnya kepada sopir serta tambahan uang ganti bensin,” ungkap Nurdin.

Karena mengetahui ada biaya untuk ambulans yang diminta oleh petugas Puskesmas Cigeulis, Nurdin mengaku langsung menanyakan kepada sopir, hanya saja pada saat itu sopir tidak mengetahui apabila ada biaya yang dibayarkan keluarga pasien kepada petugas di Puskemas Cigeulis.

” Saya tanyakan langsung, sopir itu menjawab dirinya tidak tahu apa-apa, karena saya merasa iba terhadap pasien (SKM*red) akhirnya saya meminta kepada keluarga pasien untuk tidak mengeluarkan uang lagi kepada sopir serta untuk uang tambahan bensin,” tambahnya.

Pasien fasilitas SKM itu bernama Asep Saepul seorang pelajar yang beralamat di Kampung Jaura RT 01/07 Desa Sinarjaya. Hingga saat ini pasien tersebut sedang mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten.

Selanjutnya kata, Nurdin selain pasien ini, ada juga pasien lainnya dari rujukan Puskesmas Cigeulis. Namun pasien itu telah meninggal dunia, berdasarkan keterangan keluarganya sama juga bahwa pasien itu dibebankan biaya senilai 800 ribu rupiah untuk ambulans. Warga itu berasal di desa yang sama yakni Desa Sinarjaya Kecamatan Cigeulis, Pandeglang, Banten.

” Entahlah saya tidak mengetahui, apakah ada biaya sebesar itu bagi pasien miskin, apakah hal ini aturan pemerintah daerah, atau aturan yang dibuat oleh Puskesmas Cigeulis sendiri, terus bagaimana apabila menemukan pasien yang harus dirujuk ketika tidak memiliki biaya, masa menggunakan mobil pick up atau motor,” sindir Nurdin.

Sementara itu, Kepala Puskemas Cigeulis, Endang Mulyadi, membenarkan bahwa ada biaya yang mesti dikeluarkan oleh pasien tidak mampu. Meski menggunakan fasilitas Surat Keterangan Miskin ( SKM).

Pasien SKM yang dikenakan biaya operasional ambulans itu, merupakan pasien penyakit bukan pasien persalinan, tergantung jarak tempuh. Alasannya karena tidak ada anggaran atau klaim yang bisa ditagihkan dengan merujuk Perda nomor 10 tahun 2021.

“Untuk pasien SKM yang tidak dikenai biaya ambulans yakni pasien SKM dengan persalinan ke RS Berkah gratis karena ada slot biaya yang bisa di klaim kan ke Jampersal (Jaminan Persalinan), dan pasien BPJS/JKN juga gratis karena kita bisa ajukan klaim ke BPJS,” imbuhnya.

Sementara dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b UU 44/2009, pemerintah dan pemerintah daerah juga bertanggung jawab untuk menjamin pembiayaan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit bagi fakir miskin, atau orang tidak mampu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Hadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *