Panitia Program PTSL 2022 Desa Citeluk Pandeglang Tarik Biaya Rp 700 Ribu

PANDEGLAN | DINAMIKA BANTEN — Program Prioritas Nasional berupa program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ternyata masih jauh dari tepat sasaran karena, ternyata didalamnya tidak gratis. Akibatnya, PTSL hanya dapat dirasakan dari kalangan masyarakat cukup mampu untuk membayar biaya yang telah dibebankan oleh pihak panitia di masing-masing desa.

Hal tersebut terjadi di Desa Citeluk Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang masyarakat pemohon Program PTSL telah dibebankan biaya sebesar 700ribu rupiah per bidang dengan dalil untuk biaya pembelian materai, operasional pengukuran, dan panitia yang mengerjakan.

Padahal sangat jelas hal itu sangat bersimpangan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri meliputi Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Mendes PDTT yang menetapkan biaya 150ribu rupiah untuk wilayah katagori V (Jawa dan Bali).

Celakanya lagi, penarikan biaya senilai 700ribu rupiah tersebut diduga tidak dibarengi musyawarah terlebih dahulu kepada pemohon program PTSL sehingga tidak akuntabel.

Menurut keterangan warga setempat yang namanya minta dirahasiakan, mereka menyatakan, bahwa selama ini tidak ada musyawarah bersama membahas biaya sebesar 700ribu rupiah per bidang.

” Tidak ada musyawarah ke kami selaku pemohon PTSL, ada juga yang datang menawarkan adanya PTSL dan meminta uang 200ribu rupiah pada waktu pengukuran, dan ketika Sertipikat tersebut terbit dipinta 500ribu rupiah, yang meminta perangkat desa Citeluk,” ujar warga setempat selaku pemohon PTSL, Senin 23 Januari 2023.

Sementara itu, salah satu Perangkat desa di Citeluk, Sunarya yang biasa dipanggil Sunsun di desanya membenarkan bahwa betul biaya Program PTSL sebesar 700ribu rupiah per bidang.

” Sangat benar, bahwa biaya itu sebesar 700ribu perbidang, dan uang itu untuk pembelian materai, operasional pengukuran, AJB, dan panitia yang mengerjakannya,” dalil Sunarya melalui pesan WhatsAppnya.

Namun Sunarya mengelak bahwa penarikan biaya senilai 700ribu rupiah tidak berdasarkan hasil musyawarah sebelumnya dengan masyarakat. Menurutnya, nominal itu hasil musyawarah dan sudah disepakati oleh masyarakat.

“Untuk tidak musyawarah itu tidak benar, nominal Rp. 700 Ribu hasil musyawarah dan di sepakati oleh masyarakat,” dalil Sunarya menambahkan.

Lebih lanjut Perangkat desa itu menyarankan untuk konfirmasi kepada Kepala desa Citeluk, ” Saya tidak terlibat, baiknya konfirmasi kepada Kepala desa,” katanya.

Sementara itu, Kepala desa Citeluk, Wawan saat hendak dikonfirmasi perihal adanya penarikan biaya senilai 700 ribu rupiah untuk biaya program PTSL di desanya belum memberikan keterangan apapun hingga berita ini dikirim ke redaksi. (Hadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *