Ngeri! Pemborong HOK Proyek Cikadu-Sudimanik Tidak Kenal Pembayarnya

PANDEGLANG,- Penyedia jasa tenaga kerja atau pemborong HOK proyek pembangunan Jalan Cikadu- Sudimanik Kecamatan Cibitung mengaku tidak tahu dengan pihak pembayarnya, artinya para pekerja yang digunakan untuk lebih hati-hati terkait dengan pembayarannya.

Imam selaku pemborong tenaga kerja saat dikonfirmasi mengaku tidak tahu dengan pemilik perusahan maupun pemberi pekerjaan tersebut, pasalnya dirinya mendapatkan pekerjaan itu didapat dari rekannya bukan langsung dari pemilik perusahan CV Salam Mahaka Karya dengan nilai 943 juta rupiah lebih.

“ Saya tidak tahu dengan pihak pemberi pekerjaan karena dapat dari rekan saya, saya dibayar untuk TPT 140ribu perkubik sepanjang 63kubik dan untuk agregat dan beton dibayar 28ribu permeter persegi,” kata Imam melalui telepon selulernya. Jum’at (22/9/2023).

Saat ditanya lebih jauh oleh awak media, dirinya mengaku sedang sibuk mengurus progres para pekerjanya, namun dia mengatakan bahwa para pekerja dilokasi ada 10 orang pekerja bukan warga setempat. “ Saya gak tahu kan saya bukan orang Cibitung,” katanya.

Mendengar itu Nana Sujana Akbar dari JAM-P Banten kembali angkat bicara, dia mengatakan pemborong tenaga kerja ini terlalu berbelit apalagi soal seorang pemberi pekerjaannya mengaku tidak tahu.

“ Saya meminta kepada para pekerja untuk lebih waspada terhadap pemborong yang tidak tahu terhadap pembayarnya, dan perlu diingat juga sudah banyak buktinya usai beres pemborong lalai terhadap para pekerja,” tegasnya.

Sujana juga mengaku telah meneleponnya, namun karena penyampaiannya berbelit-belit dirinya hentikan, padahal kata Sujana, dirinya ingin bertanya kenapa batu agregat A dan B dalam kondisi bercampur dengan tanah.

“ Saya ingin bertanya kenapa pemborong mau aja memasang batu agregat bercampur tanah di pembangunan itu, apakah karena kejar progres agar segera mendapatkan pembayaran meski mengabaikan spesifikasi kontruksi,” tanya Sujana.

Hingga berita ini diterbitkan awak media masih berusaha mendamparkan keterangan dari pihak pelaksana proyek dan konsultan pengawas. (Hadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *