Naik 6,5 Persen Menjadi 2.905.110, Penetapan UMP dan UMSP Banten Tahun 2025 Berlangsung Kondusif

SERANG I DINAMIKA BANTEN.CO.ID — Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, Septo Kalnadi menyampaikan bahwa Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2025.

“Dewan Pengupahan Provini Banten telah menggelar rapat pleno pada tanggal 10 Desember 2024 dan memberikan rekomendasi penetapan UMP dan UMSP Provinsi kepada Gubernur Banten,” kata Septo Kalnadi lewat siaran pers yang diterima Dinamikabanten.co.id, Kamis 12 Desember 2024.

Atas rekomendasi tersebut, kata Septo, Gubernur Banten akhirnya menetapkan Upah Minimum Provinsi Banten tahun 2025 semula Rp 2.727.812.11 naik 6.5 % menjadi sebesar Rp 2.905.110.90.

”Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 456 Tahun 2024 Tanggal 11 Desember 2024. Dan Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi tahun 2025 sebesar Rp 2.916.644.90 dengan Keputusan Nomor 457 Tahun 2024 Tanggal 11 Desember 2024,” ujarnya.

Ia menuturkan, nilai UMSP lebih besar dari UMP untuk tahun 2025 sebesar Rp 11.525 atau lebih besar 6.5 prosen dari kenaikan UMP.

Pihaknya memastikan bahwa ⁠kondisi keamanan dan ketertiban dalam penetapan tersebut aman terkendali.

“Saat ini sedang dilakukan langkah koordinasi dan komunikasi agar Apindo dan Serikat Pekerja dalam rangka penetapan Upah minim kabupaten kota dan upah minimum sektoral kabupaten kota berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Banten, Bupati dan Walikota serta Dewan Pengupahan kabupaten kota agar penetapan UMK dan UMSK dapat berjalan damai aman dan terkendali dalam suasana yg kondusif, ” ujarnya. (Adg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *