Menag Resmikan Layanan PTSP Kemenag Banten
DBC I Serang – Menag Lukman Hakim Saifuddin meresmikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Wilayah Kemenag Banten, Kamis (20/09). Peresmian PTSP Kanwil Kemenag Banten ditandai dengan penguntingan pita oleh Menag didampingi Kakanwil H.A. Bazari Syam dan Kepala Biro HDI Kemenag Mastuki.
Hingga September 2018, layanan PTSP ini telah berdiri pada sejumlah Kantor Wilayah Kemenag Provinsi, diantaranya Kanwil Kemenag Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sulawesi Barat, Kalimantan Barat, Palu dan Kanwil Kemenag Banten.
Menag Lukman Hakim Saifuddin menargetkan hingga akhir tahun 2018 ini layanan PTSP telah tersedia di 34 Kantor Wilayah se – Indonesia. PTSP Kanwil Kemenag Banten menjadi PTSP ke 11 yang diresmikan Menag Lukman Hakim Saifuddin.
“PTSP merupakan salah satu program unggulan karena kita sadar fungsi sebagai ASN hakekatnya adalah melayani umat beragama, urusan hal ikhwal keagaan pada masyarakat. Maka cara kita melayani masyarakat harus senantiasa mengalami perubahan ke arah yang lebih baik sesuai lima budaya kerja, yaitu integritas, profesionalitas, inovasi, tangung jawab dan keteladanan. Inilah lima hal yang sangat mendasar dan menjadi budaya dalam berkiprah melayani umat beragama,” kata Menag.
Menurut Menag PTSP adalah wujud buah dari ASN yang senantiasa menegakkan integritas, profesional, inovasi dan bukti tanggung jawab lalu kemudian menjadi teladan di lingkungan kerja.
“Ini era digital, era di mana hampir semua kita tidak bisa menghindar dari proses digitalisasi, termasuk fungsi pelayanan cepat dan mudah. Berbagai macam pelayanan harus terintegrasi, terpadu dan tersampaikan dengan cepat dan mudah,” kata Menag.
Menag menegaskan Kemenag sudah harus meningalkan praktik masa lalu, dalam proses kebutuhan masyarakat misalnya perizinan dan informasi yang begitu berbelit dan melalui banyak meja.
Di mana masyarakat ketika melakukannya dengan penuh keterpakassan dan ketidakrelaan. Kondisi tersebut ini tidak hanya menimbulkan fitnah dan ketidakberkahan.
“Bagaiman mungkin keberkahan bisa terwujud semntera kita melakukan proses yang mengingkari agama. Secara eksternal PTSP mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, ke dalam PTSP sekaligus membangun sistem agar praktik tidak terpuji terkikis habis, tidak ada lagi transaksi memerlukan uang atau amplop,” tegas Menag.
Menag berharap ada peningkatan SDM dalam operasional PTSP guna menghadapi proses digitaslis yang memerlukan dua hal yaitu wawasan mengunakan piranti lunak kemampuan hati menyikapi proses yang terjadi begitu cepat di dunia maya.
Sementara itu Kakanwil Kemenag Banten H.A. Bazari Syam mengatakan PTSP Kanwil Banten saat ini melayani 23 layanan perizinan dan non perizinan. Diantaranya informasi pendidikan agama dan keagamaan Islam, kesteraan Ulya, rekomendasi izin belajar santri ke luar negeri, izin naturalisasi, rekomendasi izin mengunakan tenaga kerja asing dan perizinan lainnya. (ade gunawan)