KPU Larang Caleg Koruptor Nyalon

SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, akhirnya resmi memberlakukan aturan larangan pencalonan caleg oleh mantan narapidana yang tersangkut kasus korupsi dalam Pileg kedepan. Hal itu paska disahkannya putusan PKPU nomor 20 tahun 2018 bahwa caleg 2019 mendatang harus bersih dari korupsi.

Ketua KPU Kota Serang, Heri Wahidin mengatakan, saat ini PKPU nomor 20 tahun 2018 telah disahkan, dengan begitu, kata Heri, caleg yang akan mendaftar nanti harus bersih dari tindak pidana korupsi.

“Info yang saya terima sudah ditandatangani, dengan begitu kedepan, persyaratan Caleg kedepan harus bersih dari kasus Korupsi,” ujarnya.

Lanjut Heri, aturan PKPU itu berlaku bagi calonan DPRD Kota Kabupaten, Provinsi dan Pusat. Bahwa setiap calon harus mampu menunjukan bukti persyaratannya tidak pernah tersandung kasus korupsi sebelum mendaftar ke KPU.

Disinggung jumlah Bakal Caleg di Kota Serang pada pemilihan nanti, lanjut Heri, pihaknya memperkirakan akan ada 720 calon yang maju untuk memeperebutkan kursi di DPRD Kota Serang nanti.jumlah itu, kata. Heri, berbanding lurus dengan jumlah partai yang ada mencapai 16 partai.

“Sekitar 720 calon akan muncul, jumlah itu berdasarkan perkalian partai yang ada mencapai 15 partai dengan jumlah kursi di DPRD Kota serang yang diperebutkan sebanyak 45 kursi,” katanya.

Nantinya, kata Heri, dapil di Kota Serang akan dipetakan menjadi enam bagian, antaranya Kecamatan Kasemen, Kecamatan Cipocok Jaya, Kecamatan Taktakan dan Kecamatan Serang yang terbelah menjadi dua dapil, namun, kata Heri, berbeda terjadi di Kecamatan Walantaka dan Kecamatan Curug yang harus dijadikan satu dapil, melihat jumlah pemilih yang ada di tiap-tiap Kematan tidak memenuhi kuota yang dipersyaratkan.

“Akan ada enam Dapil, dengan Kecamatan Serang terbelah menjadi dua dapil, Kecamatan Serang satu dan dua. Namun berbeda dialami dengan Kecamatan Walantaka dan Curug yang dibulatkan menjadi satu dapil,” terang Heri.

Terkait larangan caleg dari mantan koruptor itu nantinya, lanjut Heri, pihaknya akan memperketat pendaftaran calon dengan melampirkan bukti-bukti pendukung lainnya,yang menunjukan calon bersih dari kasus korupsi sebelum melakukan pendaftaran ke KPU Kota Serang. Hal itu untuk mempersempit pelaku yang tidak diperbolehkan saat proses pendaftaran di KPU.

“Kedepan harus ada bukti-bukti. Pendukung lainnya yang menyatakan. Calon memang bersih dan tidak pernah tersandung kasus korupsi,”katanya.

Saat disinggung atas kemungkinan surat pemilihan yang cukup besar melihat jumlah caleg yang bermunculan cukup itu nantinya, lanjut Herin, hal itu sesuai jumlah caleg yang ada untuk kemudian warga pilih. Secara perinci, lanjut Heri, nantinya pemilih akan disodorkan lima lembar kertas pilihan, anataranya untuk menentukan calon DPRD Kota/Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD RI, dan Capres dan Cawapres.

“Mau giman lagi, karena memang jumlahnya segitu. Nantinya akan ada lima lembar yang akan dicoblos,”katanya.

Meski begitu, lanjut Heri, pihaknya mengaku belum memperoleh keluhan atau gugatan dari daerah, terkait larangan pencalonan legislatif dari sosok yang tersndung kasus korupsi.

“Sampai saat ini sih belum ada yang. Mengajukan keberatan atas putusan PKPU pusat tersebut,” katanya.

Ketua KPU Provinsi Banten Wahyu Furqon mengatakan pihaknya akan segera melakukan sosialisasikan kepada Partai Politik (Parpol) terkait PKPU yang baru pencalegan.

“Nanti ada varifikasi memeberikan data dari surat kepolisian (untuk menghindari terjadinya kecolongan caleg yang pernag terlibat korupsi-red),” ujarnya. (Ildhan/SN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *