Konsultan Pengawas di Kecamatan Patia Sebut Perbaikan Balok Lintel di SDN Cimoyan 3 Dicolong

PANDEGLANG | DINAMIKA BANTEN — Iing Angriani selaku Konsultan Pengawas di Kecamatan Patia menjelaskan perbaikan yang telah dilaksanakan oleh pihak pelaksana di SDN Cimoyan 3 dari CV Bima Dwi Pramesti terkait balok lintel itu tidak bisa dibenarkan karena tidak sesuai dengan petunjuk spesifikasi kontruksi.

“ Saya sudah menyampaikan kepada pihak Pelaksana bahwa perbaikan bangunan tanpa balok lintel harus dibongkar semua ke atasnya, adapun pihak pelaksana mengerjakan seperti itu, itu salah dan saya sudah tegur secara lisan cuma diabaikan, kalau tetap bangunan tersebut dilanjutkan atau ngeyel aja, maka saya akan memberikan surat teguran secara tertulis,” kata Iing melalui telepon selulernya, Kamis 14 September 2023.

Selanjutnya, sambung Iing, pemasangan balok lintel itu juga seharusnya menempel atau menyatu dengan kolom utama supaya bangunan itu kokoh karena balok lintel juga berfungsi untuk menyeimbangkan bobot bahan pembangun pada area atasnya agar tidak terjadi kerusakan pada bangunan.

“ saya pengennya dibongkar, kalau perbaikan balok lintel dicolong seperti itu,nanti pengecorannya tidak maksimal, dan saya mengawasi dari 15 sekolah di Kecamatan Patia, cuma sekolah itu yang tidak dipasang balok lintelnya awalnya, bahkan perbaikannya juga salah, mestinya, Bata tersebut semuanya harus dibongkar karena pemasangan balok lintel harus menyatu dengan kolom utama yang ada,” tandasnya.

Sementara hingga berita ini diterbitkan pihak pelaksana belum memberikan tanggapan apapun kepada awak media. (Hadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *