Kinerja PPNS Kabupaten Serang Belum Bisa Maksimal

SERANG – Kinerja Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kabupaten Serang yang seharusnya jadi ujung tombak penegakkan hukum atas dugaan pelanggaran pada peraturan daerah atau peraturan bupati, tampaknya belum bisa berjalan maksimal.

Hal itu disampaikan Wipi Yuningsih selaku Kepala Seksi PPNS di Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, saat rapat koordinasi di Aula Tb Saparudin, Setda, Kabupaten Serang, Selasa (17/7/2018).

Wipi menjelaskan, kenapa PPNS Kabupaten Serang belum bisa berjalan optimal, karena jumlahnya baru sedikit. Yakni hanya 30 orang. Lalu, belum semuanya Operator Perangkat Daerah (OPD) memiliki PPNS. Hanya di Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Serang, Satpol PP, Kabag Hukum dan kabag Organisasi yang memilikinya.

“Padahal, PPNS itu harusnya ada di seluruh OPD. Sehingga, bila ada pelanggaran, PPNS OPD terkait yang akan langsung menangganinya,” ujarnya Wipi, usai rapat koordinasi.

Lanjutnya, OPD kesulitan soal pendanaan. Maklum, untuk satu orang PPNS saja, dibutuhkan anggaran sebesar Rp 21 juta bila ingin mengikuti pelatihannya.

“Namun, semuanya kan sudah ada ketentuan. Apalagi, ada surat ederan Menteri Dalam Negeri no 182.1/857/SJ tanggal 18 maret 2011. Tentang pedoman pemberdayaan PPNS di daerah. Seharusnya, biarkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang menangganinya,” katanya.

Selanjutnya, Kabupaten Serang juga belum memiliki kesekretariatan. “Ini baru kita susun bersama dan nantinya diajukan ke Bupati Serang. Kami mengusulkan kesekretariatan di Satpol PP dan draf susunan kepengurusan yang meliputi pembina, ketua, pelaksana tugas harian, sekretaris, koordinator operasional dan anggota. Kini sedang dikaji bagian organisasi. Seperti di daerah lain,” ucapnya.

Wipi hanya berharap, kedepannya kinerja PPNS bisa maksimal. Soalnya, Kabupaten Serang memiliki banyak Perda dan itu harus ditegakkan. Penyidik juga harus berkoordinasi dengan korwas pengadilan, kejaksaan, supaya langkah tidak salah saat akan melakukan penindakan. (Grup Global)

2 thoughts on “Kinerja PPNS Kabupaten Serang Belum Bisa Maksimal

  • 24/08/2018 pada 3:03 am
    Permalink

    Kpd yth kepala satpol pp kab serang.saya/kami selaku pemerintah desa panyangan jaya kec ciomas meminta agar adanya penertiban pedagang yg berjualan di rumija atau damija di kawasan pasar ciomas selain menimbulkan kemacetabn juga mengakibtkan kumuh nya tata kelola lingkungan di desa kami dan hal lain nya kpd dinas perindagkop juga jabgan tutup mata terhadap maraknya PUNGLI yg berada di pasar ciomas,dr pihak mantri pasar berbicara target PAD tp di sisi lainnya mereka tidak punya keberanian utk menindak oknum oknum yg melakukan pungli di lingkungan pasar sendiri hal ini di sampaikan langsung kpd kami baik saya selaku pemerintahan desa maupun pak kapolsek ciomas yg waktu otu soan ke kantor mantri pasar ciomas beberapa wkt yg lalu.buat kami pasar ciomas ini dijadikan lahan atau sumber keuntungan bagi orang2 yg merasa dirinya penguasa di lingkungan pasar ciomas itu terbukti dari apa yg kami dengar baik dari pihak mantri pasar ciomas maupun pihak pedagang yg merasa membayar kpd oknum oknum yg meminta dan memberikan ijin pada mereka utk berjualan dimana saja tempatnha asalkan msh dlm lingkungan pasar tdk peduli tata kelola pasar itu sendiri.semia di abaian asalkan semua beruang dan jadi uang.mohon di tindak lanjuti jgn ada pembiaran penyalah gunaan kebijakan ,kewenangan dan pelanggaran hukum.
    Wassalamualaikum wr wb hormat saya A.Jaenudin sekdes panyaungan jaya

    Balas
    • 24/08/2018 pada 1:49 pm
      Permalink

      Terima kasih, komentar anda akan kami tindak lanjuti melalui dinas terkait.

      Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *