Khawatir Dialihkan, Penerima RTLH Dinas PRKP Banten Diminta Bayar 3 Juta
PANDEGLANG | DINAMIKA BANTEN — Keluarga penerima manfaat sebayak 35 di Desa Rancaseneng Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Banten terpaksa harus memberikan uang kepada pemerintahan desa, agar program yang bakal diterimanya tidak dialihkan kepada orang lain.
Menurut keterangan warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan, mengaku terpaksa harus membayar uang senilai 3 juta rupiah bahkan dirinya mencari pinjaman untuk memenuhi permintaan pemerintahan desa Rancaseng.
“ Benar Pak, saya diminta uang oleh Kepala desa (Kades) melalui RT dan ada bukti pembayarannya dikwitansi,”cakapnya 18 Oktober 2023.
Diketahui bahwa penerima manfaat perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Rancaseneng adalah penduduk miskin dengan kondisi rumah yang sudah rusak parah yang dijadikan prioritas atau sasaran oleh pemerintah Provinsi Banten.
Mendengar itu, Aan Andrian dari Aktivis Front Pendamping Rakyat (FPR) Kabupaten Pandeglang, menyangkan bahwa apa yang terjadi pada penerima manfaat perbaikan bedah rumah di Desa Rancaseneng dinilai sangat memberatkan terhadap warga miskin di wilayah tersebut.
“Dalilnya tak masuk akal, uang 3juta rupiah untuk AJB atau Akta Hibah, apalagi AJB nya tidak ada yang diusulkan kepada PPATS Kecamatan Cikeusik, ini jelas adalah pungli berkedok AJB atau surat hibah,” tegas Aan kepada awak media.
Saat dikonfirmasi Kepala desa Rancaseneng, soal adanya beban biaya pada persyaratan pengajuan program RTLH dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPR-KP) Banten, Kades tersebut melalui suaminya bernama Duriat mengelak bahwa hal itu tidak benar.
Dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Duriat menjelaskan bahwa biaya tersebut sebesar 3juta rupiah merupakan hasil musyawarah kesepakatan dengan warga.
“ Itu sudah dimusyawarahkan siapa yang merasa keberatankan tidak ada, dan itu adalah hak desa karena tidak mungkin mengeluarkan seperti AJB atau surat tidak ada biasa, baik yang terdaftar sebagai penerima atau yang lainya,”dalilnya.
Saat ditanya soal AJB dan pihak Kecamatan tidak tahu perihal itu, Duriat berdalil bahwa tidak berkoordansi dengan pihak Kecamatan Cikeusik, dan itukan hanya surat keterangan aja, “ di dalam surat keterangan itu ada biaya untuk pembelian matarai dan lainya,” kilahnya. (Hadi)