Ketua Komisi III DPRD Lebak Soroti Dana PIP SDN 1 Cipalabuh Yang Diduga Disalahgunakan

Lebak | Dinamika Banten — Berdasarkan hasil informasi yang beredar dimedia, telah terjadi dugaan penyalahgunaan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di SDN 1 Cipalabuh Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Dana Program Indonesia Pintar yang diterima oleh murid seharusnya 450 ribu dipangkas menjadi 280 ribu, pihak sekolah mengatakan uang tersebut digunakan untuk pembelian batik seragam sebesar 70 ribu yang tersedia di sekolah dan 100 ribu merupakan pemberian sukarela orang tua wali murid yang digunakan untuk prasarana dan transportasi pengurusan berkas PIP.

Ketua Komisi III DPRD Lebak H. Eko Prihadiono angkat bicara terkait adanya polemik dugaan pungli di SDN 1 Cipalabuh Kecamatan Cijaku, Lebak Banten.

Menurutnya, Dana Program Indonesia Pintar (PIP) seharusnya tidak ada potongan sama sekali dari sekolah. Pihak sekolah sebaiknya memberikan dana sesuai dengan yang sudah ada, untuk perihal seragam ataupun pemberian sukarela itu tergantung orang tua murid jangan dipatok dengan alasan dana tersebut digunakan untuk prasarana padahal prasarana itu sudah dialokasikan lewat dana BOS.

“Saya sangat menyayangkan adanya potongan yang dilakukan oleh pihak sekolah dengan dalih potongan tersebut untuk pembelian seragam dan prasarana sekolah. Padahal jika berbicara prasarana sekolah anggaran itu sudah di alokasikan melalui BOS bukan memangkas dari dana Program Indonesia Pintar (PIP) Ucap H. Eko kepada awak media, Kamis (19/1/2023).

Ketua Komisi III DPRD Lebak berharap dinas pendidikan bisa segera mengkonfirmasi polemik yang terjadi, apakah yang dilakukan oleh kepala sekolah SDN 1 Cipalabuh merupakan tindakan pungutan liar atau bukan.

“Saya berharap agar dinas pendidikan bisa segera mengkonfirmasi polemik yang sedang terjadi, jangan sampai hal seperti ini didiamkan khawatir anggaran yang seharusnya diterima secara utuh oleh para siswa bukan malah dipangkas dengan dalih digunakan untuk prasarana ataupun yang lainnya yang padahal tidak ada kaitannya dengan dana Program Indonesia Pintar (PIP).” Ungkapnya kepada awak media.

Beliau pun berharap jika memang itu benar terjadi pungutan liar, Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan menyelesaikan perkara tersebut.

“Kalau memang benar yang dilakukan oleh kepala sekolah masuk kedalam kategori pungutan liar, saya berharap APH segera menindaklanjuti perkara ini. Supaya memberikan efek jera kepada para kepala sekolah agar tidak memangkas dana-dana yang seharusnya diterima secara utuh tanpa adanya embel-embel potongan apapun.” Tutupnya. (Adg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *