Ketua Komisi I DPRD Banten Pertanyaan Dasar Hukum Kemendagri Soal Permintaan Tiga Nama Pengganti Al Muktabar
KOTA SERANG | DINAMIKA BANTEN — Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten, Jazuli Abdillah mempertanyakan dasar hukum dari isi surat yang dilayangkan oleh Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) RI, M Tito Karnavian.
Pasalnya dari tiga point yang tercantum dalam isi surat tersebut, DPRD Banten tidak mengetahui secara rinci dasar hukumnya.
“Apa maksud dari surat ini, kita berangkat dari surat dulu, kita analisa isi suratnya. Pertanyaan umum adalah apa dasarnya Mendagri meminta beberapa point ini,” katanya, Rabu (29/3/2023).
Jazuli mempertanyakan point kedua dari surat itu yang mana dalam surat tersebut meminta Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.
Untuk mengusulkan tiga nama calon Penjabat Gubernur dengan orang yang sama atau berbeda untuk menjadi bahan pertimbangan bagi Presiden dalam menetapkan Penjabat Gubernur.
Menurut Jazuli, langkah yang diambil oleh Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni sudah bagus dengan mengumpulkan para pimpinan dewan dan pimpinan fraksi.
Untuk merapatkan atau mendiskusikan persoalan dari surat tersebut.
“Rapat itu membahas kaitan dengan apa urgensinya, relevansinya apa dengan kondisi kita saat ini, dasar hukumnya apa,” ungkapnya.
Menurut Jazuli, pihaknya harus betul-betul jeli dan secara komprehensif memahami konteks dari surat tersebut.
Jazuli meminta kepada Ketua DPRD Provinsi Banten agar tidak terburu-buru memutuskan untuk mengusulkan nama-nama yang dimaksud dari surat tersebut.
Apalagi dalam surat itu meminta untuk mengusulkan tiga nama bisa orang yang sama atau orang yang berbeda.
“Ketika mau mengusulkan nama Al Muktabar itu juga harus dipertimbangkan dengan sejumlah alasan yang obyektif tidak menggunakan asas subyektif,” katanya.
Sedangkan untuk dua nama yang akan dicalonkan belum diketahui. Sebab untuk jabatan Pj Gubernur Banten syaratnya harus pejabat eselon I.
Sementara di Pemprov Banten, kata dia, yang dikenal hanya ada Al Muktabar seorang.
Sehingga DPRD Banten tidak bisa sembarangan mengusulkan nama-nama begitu saja tanpa mengkaji dan mengenal orang-orangnya terlebih dahulu.
“Saya pribadi mempertanyakan di point ketiga maksimal disampaikan tanggal 6 April 2023. Dasar hukum untuk poin dua saja kita masih nanya, ko poin tiga kaya diatur,” katanya.
“Udah dasar hukumnya tidak jelas, orangnya tidak kita kenal, waktunya dibatasi gimana,” sambungnya.
Dalam surat itu, kata Jazuli, pihak DPRD Banten seolah diberi ruang untuk mengusulkan nama yang dikenal dan yang tidak dikenal.
Menurut dia, yang dikenal saja dalam hal ini Al Muktabar sebagai salah satu calon yang memenuhi syarat harus ada perdebatan terlebih dahulu.
Lantaran saat ini hanya ada nama Al Muktabar yang memiliki jabatan setingkat eselon I di Pemprov Banten.
“Kalau nanti dewan mengusulkan nama A, B, C dari orang-orang pusat yang sesuai, yang bukan orang pemprov dasarnya apa kita mengusulkan dia?,” katanya.
Oleh karenanya, Jazuli menilai surat yang dilayangkan oleh Kemendagri tersebut harus dikaji terlebih dahulu.
Menurut Jazuli, permintaan dari Kemendagri tersebut seolah hanya basa basi saja.
“Menurut Komisi I ini mah basa basi pemerintah pusat saja, gimmick pemerintah pusat seolah-olah dia sudah berkonsultasi kepada publik yang diwakili oleh anggota dewan,” ucapnya.
“Ini kita diminta diusulin, tapi yang diusulin kita ngga tau jadi apa kagak. Makanya dengan basa basi gimmick ini, dewan jangan sampai terjebak harus memutuskan secara konferensif dengan kajian mendalam,” terangnya.
Jazuli menegaskan bahwa dalam isi surat tersebut pihaknya harus tahu terlebih dahulu dasar hukum dari permintaan Kemendagri untuk mengusulkan tiga nama calon Pj Gubernur Banten.
Diketahui sebelumnya, Kementrian Dalam Negeri telah mengirimkan surat dengan Nomor 100.2.1.3/1774/SJ kepada Ketua DPRD Provinsi Banten tertanggal 27 Maret.
Surat yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) RI, M Tito Karnavian itu dilayangkan untuk empat provinsi.
Di antaranya yakni untuk Ketua DPRD Provinsi Banten, Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Barat, dan Provinsi Papua Barat.
Adapun isi dari surat itu disampaikan bahwa berdasarkan amanat Pasal 201 ayat (9) dan ayat (10) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubenur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang.
Telah menegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2022, diangkat penjabat bupati/walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya.
Selanjutnya berdasarkan Penjelasan Pasal 201 ayat (0) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa Penjabat Gubernur, Penjabat Bupat dan Penjabat Walikota masa jabatannya 1 (satu) tahun.
Kemudian dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikut dengan orang yang sama/berbeda.
Sehubungan dengan amanat regulasi tersebut kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Penjabat Gubernur Banten, Penjabat Gubernur Gorontalo, Penjabat Gubernur Sulawesi Barat, dan Panjabat Gubernur Papua Barat akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 12 Mei 2023.
Sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan Gubernur sebagaimana dimaksud sesuai dengan peraturan perundang-undangan
2. Berkenaan dengan hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi melalui Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dapat mengusulkan 3 (tiga) nama calon Penjabat Gubernur dengan orang yang sama/berbeda untuk menjadi bahan pertimbangan bagi Presiden dalam menetapkan Penjabat Gubernur.
3. Usulan nama calon Penjabat Gubernur sebagaimana dimaksud pada angka 2, disampaikan paling lambat tanggal 6 April 2023 kepada Menteri Dalam Negeri. (Red)