Kerap Terjerat Hukum, Kepala Kantor Pertanahan (Baru) Diminta Hati-hati Saat Pengadaan Tanah
Serang | Dinamika Banten — Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Banten, Sudaryanto mengingatkan kepada seluruh jajaran pejabat BPN di kabupaten/kota khususnya yang baru mendapat amanah bertugas di Provinsi Banten untuk berhati-hati dalam proses pengadaan tanah. Pasalnya, banyak pejabat pertanahan yang tumbang (terkena jerat hukum-red) akibat permasalahan dalam proses pengadaan tanah.
“Padahal kita tidak tahu masalah keuangannya (seperti apa), yang menentukan harga juga kita tidak tahu, yang menentukan validasi bangunan, tanaman dan lain sebagainya juga tim lain. Namun ketika ada masalah yang dipanggil adalah ketua pengadaan tanah,” ungkap Sudaryanto saat menyampaikan kata sambutan dalam acara Sertijab dan Pisah Sambut tiga kepala kantor pertanahan di Aula Kanwil BPN Banten, Selasa, 14 Oktober 2025.

Atas kondisi tersebut, ia mengajak jajarannya untuk semakin aktif menyuarakan revisi terhadap aturan mengikat yang justru mengancam keselamatan kita.
“Jadi saya menganggap ini tidak fair. Karena orang lain yang mendapat uangnya, pihak (K/L) lain yang mendapat kesuksesan dalam pengadaan tanah, misal pengadaan jalan tol kan yang mendapat nama orang PU lalu pengadaan lahan waduk yang mendapat nama BBWS. Cuma kalau ada masalah kenapa kepala kantor atau ketua panitia pengadaan yang dipanggil-panggil,” ujarnya.
Ia bahkan hendak mengusulkan agar Ketua Panitia Pengadaan Tanah tidak harus berasal dari unsur Pejabat Pertanahan melainkan langsung pihak yang membutuhkan tanahnya.
“Kita cukup bagian mendaftarkan saja sama menyiapkan data luas tanah pengukuran dan data yuridis untuk diberikan kepada pihak yang berkepentingan kemudian kalau sudah selesai baru kita sertifikatkan. Jadi kalau ada permasalahan kita harusnya jangan dibawa-bawa,” tandasnya.
Penulis/Editor : Ade Gunawan

