Kerap Ingkar Janji, Kades Montor Terancam Dilaporkan Ke Polisi Oleh Supplier Material
PANDEGLANG | DINAMIKA BANTEN — Supplier Material melalui Kuasa Hukumnya, Tubagus Ahmad Safei SH Paralegal di Kantor Hukum R. Cakrabuana SH & Rekan mengancam bakal melaporkan oknum Kepala desa (Kades) Montor Kecamatan Pagelaran, kepada pihak Kepolisian Polres Pandeglang, Polda Banten.
Menurut Tb. Ahmad Safei yang biasa di panggil Tb. Entus itu, mengutarakan bahwa Oknum Kades Montor kerap sekali Ingkar janji terhadap pembayaran bahan material. Padahal, bahan material berupa Pavink Blok T6 500 Meter, Cansteen 2000 Pc dan Semen 80 Zak dengan total pembayaran 58juta rupiah yang digunakan untuk pembangunan Dana Desa Tahun 2019 lalu.
” Dalam nota pembayaran dan kesepahaman bahwa alat material yang digunakan oleh Kades Montor untuk pembangunan Dana Desa tahun 2019 akan dibayarkan lunas selama 90 hari kerja, tapi faktanya hingga sekarang tidak dia lunasi seluruhnya,” ungkap Tb. Ahmad kepada awak media Jum’at (29/4/21).
Akibat itu, kata Tb. Entus, pihak Supplier dirugikan. Tb. Entus menceritakan dirinya telah berupaya dengan cara persuasif dengan Kades Montor itu. Namun hanya janji bohong yang dia berikan. Bahkan dari sisa pembayaran itu, Kades juga memberanikan secara lisan akan memberikan bunga sebanyak 15 persen dari jumlah uang sisa pokok yang belum dibayar kepada pihak Supplier.
” Sisa pokoknya senilai 20juta rupiah, apabila di kalikan sejak tahun 2019 hingga sekarang sudah berapa, kita hanya hitungan bulat aja senilai 45juta rupiah pokok plus bunganya, tapi sayangnya ketika kita hubungi kades itu bukannya membayar malah selalu menghindar,” tuturnya.
Oleh sebab itu, persoalan ini menurut, Tb. Entus akan dapat terselesaikan melalui jalur hukum dengan cara dilaporkan kepada pihak kepolisian atas dugaan perbuatan merugikan dan ingkar janji.
Sementara Amsori Kepala desa (Kades) Montor, membantah telah memiliki sangkutan sisa pembayaran material kepada pihak Supplier. Menurutnya, sangkutan uang senilai 20juta rupiah didapat dari Kuasa Hukum (Tb. Entus*red) dan seorang perempuan secara Cash di Wilayah Labuan.
” Jadi tidak benar apabila sangkutan itu dilibatkan kepada pembangunan atau alat Material untuk Dana Desa, yang jelas sangkutan tersebut digunakan untuk keperluan pribadi bukan pekerjaan Dana Desa,” sanggahnya. (Hadi)