Kepsek SMPN 3 Pamarayan Dilantik Menjadi Pengawas
SERANG | DINAMIKA BANTEN — Sebanyak 30 orang terdiri dari Guru dan Kepala Sekolah
mendapatkan Promosi dan Rotasi dan telah dilantik oleh Bupati Kabupaten Serang, Tatu Chasanah pada Senin (23/5/2022) lalu. Salah satunya adalah Kepala sekolah SMPN 3 Pamarayan, Edy Riyanto, S.Pd, M.Pd, dilantik menjadi Pengawas SMP di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang. Acara Sertijab telah dilaksanakan di gedung A Disdikbud Kabupaten Serang.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang, H. Asep Nugrahajaya dalam arahannya mengingatkan bahwa jabatan Kepala Sekolah dan Pengawas itu merupakan amanah, dan sebaik baiknya manusia adalah yang dapat bermanfaat bagi orang lain. Menurut H. Asep Nugrahajaya, seorang Kepala Sekolah dan Pengawas adalah pendelegasian wewenang, dari pimpinan pusat, yang diteruskan ke bawah. Menjadi Kepsek ataupun Pengawas juga merupakan aktualisasi diri. “Pendidikan itu pada dasarnya memanusiakan manusia. Kepsek dan Pengawas menjadi garda depan dalam dunia pendidikan,” kata H. Asep Nugrahajaya.
Sementara itu, Edy Riyanto dalam tanggapannya, mengatakan , bahwa ini merupakan skenario dari Alloh SWT dan siap menjalani dengan melakukan yang terbaik, untuk kemajuan mutu pendidikan di Kabupaten Serang.
Dikatakan pula, bahwa, sebelum menjadi pengawas, telah menjabat dua kali (dua periode) menjadi Kepsek yakni di SMPN 2 Kibin dan di SMPN 3 Pamarayan , selanjutnya dipromosikan oleh Kepala Dinas melalui Kepala Bidang Bidang dan Kepala Seksi Kurikulum untuk menjadi Pengawas Sekolah di Dinas Pendidikan.
Lebih lanjut dikatakan, bahwa setelah melalui serangkaian tes menjadi Pengawas Sekolah dan dinyatakan lulus, dilanjutkan dengan menjalani Diklat selama 3 bulan secara bertahap, akhirnya dilantik oleh Bupati Serang pada 23 Mei 2022 dan serah terima jabatan pada Kamis (9/6/2022).
Perlu diketahui, Edy Riyanto aktif dalam dunia literasi, pembuatan Jurnal ilmiah, juga menulis buku yang saat ini telah menghasilkan delapan buku Antologi dan dua Buku tunggal. (Mur).