Kenaikan UMP Banten Diusulkan Maksimal 7,48 Persen

SERANG I DINAMIKA BANTEN — Dewan Pengupahan Provinsi Banten melakukan rapat pleno pembahasan  upah minimum provinsi (UMP) Banten 2023 di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, di Serang, Selasa

Dalam rapat yang dihadiri semua unsur dewan pengupahan provinsi itu diputuskan bahwa usulan kenaikan UMP Banten 2023 tidak akan melebihi 7,48 persen. 


Kepala Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Septo Kalnadi mengatakan, rapat pleno menghasilkan tiga simulasi kenaikan UMP dengan yang paling besar simulasi kenaikannya 7,48 persen. 

Selanjutnya, kata Septo yang juga adalah ketua Dewan pengupahan Provinsi Banten itu, hasil rapat pleno pembahasan UMP 2023 tersebut akan diajukan kepada Pj Gubernur Banten Al Muktabar untuk mendapatkan penetapan UMP 2023 yang ditandai dengan dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten tentang UMP 2023.

“Mengenai kepastian angkanya berapa, nanti nunggu SK gubernur. Maksimal tanggal 28 November sudah ada keputusan,” kata Septo

Menurut Septo, unsur pemerintah menggunakan rumus baru penetapan UMP versi Peraturan Menteri tenaga Kerja 18/2022, dimana penyesuaian UMP 2023 adalah hasil pertambahan dari UMP 2022 dengan hasil penyesuaian nilai UMP yang sudah dikalikan nilai UMP 2022. 

Adapun penyesuaian nilai UMP dalam rumus tersebut adalah angka inflasi ditambah dengan hasil perkalian angka pertumbuhan ekonomi dengan nilai alfa. Nilai alfa yang kemudian disimulasikan adalah 0,1 dan 0,2 serta 0,3. 

“Kita juga masih melakukan  kajian mengenai rumus-rumus itu,” kata Septo.

Septo menjelaskan nilai alfa 0,1 diambil dari tingkat pengangguran terbuka provinsi yang lebih tinggi dari tingkat pengangguran terbuka nasional. Adapun nilai alfa 0,2 diambil dari dari tingkat pengangguran terbuka provinsi yang sama dengan tingkat pengangguran terbuka Nasional.

 Kemudian nilai alfa 0,3 diambil dari tingkat pengangguran terbuka provinsi yang di atas tingkat pengangguran nasional.

Dari hasil perhitungan menggunakan rumus tersebut, kata Septo, diperoleh kenaikan UMP 2023 dari yang terendah sampai yang tertinggi adalah 6,4 persen dan 6,9 persen lalu 7,48 persen.

Septo mengatakan, pihak pengusaha yang diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Banten dalam rapat pleno tersebut bersikukuh mengusulkan agar kenaikan UMP didasarkan pada Peraturan Pemerintah 39/2021 tentang Pengupahan. Dengan menggunakan rumus yang diatur oleh PP 36/2021 tersebut maka Apindo Banten memperoleh angka kenaikan UMP Banten 2023 adalah 5,11 persen.

“Angka-angka yang dipergunakan dalam rumus PP 36/2021 itu sama seperti angka inflasi, pertumbuhan ekonomi dan nilai UMP 2022. Tapi yang berbeda di dalam rumus yang diatur PP itu adalah ada unsur  seperti rata-rata konsumsi rumah tangga, rata-rata anggota rumah tangga, dan rata-rata anggota rumah tangga yang bekerja,” katanya.

Sementara itu, lanjut Septo dari pihak serikat pekerja/buruh mengusulkan kenaikan UMP 2023 sebesar 13 persen. Serikat pekerja/buruh dalam usulannya meminta agar kenaikan harga BBM dan tarif listrik dimasukkan dalam penghitungan kenaikan UMP 2023.

 “Angka inflasi, laju pertumbuhan ekonomi dan lainnya sama, mereka juga pakai angka yang sama dengan Apindo dan pemerintah,” kata Septo. (ANTARA/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *