Kemenag kabupaten serang himbau pondok pesantren

SERANG | DINAMIKA BANTEN – Kemenag Kabupaten Serang memberikan warning kepada Pondok Pesantren (Ponpes) dapat menaati aturan UUD yang berlaku.

Dikatakan Kasubag, Kemenag Kabupaten Serang, Wasid, bahwasannya pimpinan pondok pesantren wajib menaati aturan yang ada, dan kejadian yang terjadi di Tanara tidak terulang kembali.

“Ponpes di Kabupaten Serang sangatlah banyak, dan harus memperhatikan izin operasional dari pusat dan ada nomor statistik ponpes nasional,” ungkap Wasid saat ditemui di ruang kerjanya pada hari, kamis 24/02/ 2023.

Lanjut Wasid, Ponpes di Kabupaten Serang harus menaati regulasi dan UUD Ponpes, jangan sampai keluar dari peraturan yang sudah di tetapkan.mari Jaga bersama marwah nama lembaga pondok pesantren jangan di cederai oleh perbuatan yang akan mencoreng nama pondok pesantren dan lingkungan sekitar.

“Untuk Ponpes di Kabupaten Serang, saat ini masih banyak belum memiliki izin operasional dan pembaruan izin operasional. Makanya hingga kini, masih melakukan updet terkait lembaga Ponpes. Supaya kejadian di Tanara tidak kembali terulang, dan menjadi muhasabah kita bersama serta tidak terulang kembali berurusan dengan hukum,”tuturnya.

Diketahui, saat ini Kemenang Kabupaten Serang tengah menekankan terkait ponpes di Kabupaten Serang agar menaati aturan yang ada, dan jangan sampai melanggar UUD. (Hedi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *