Kejari Pandeglang Tetapakan Tersangka Kasus Korupsi Dana Bos Afirmasi

PANDEGLANG | DINAMIKA BANTEN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang tetapkan satu tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan fasilitas akses rumah belajar tahun 2019, yang biayai oleh Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) afirmasi dan kinerja 2019, tingkat SMP, pada Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pandeglang, Helena Okviana mengatakan, pihaknya baru menetapkan satu tersangka namun tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.

“Kita gak ngomong doang ya, telah menetapkan tersangka, dan ini memang perkara sudah terlampau lama, sudah satu tahun lebih dan memang masih banyak kekurangan BAP dari pihak-pihak lain, tapi memang unsurnya sudah terpenuhi,” ujar Kajari Pandeglang, Rabu (14/09/2022).

Helena menegaskan, tersangka yang ditetapkan berinisial A ini, merupakan orang yang mengkoordinir uang dari kepala sekolah dan memesan barang dalam sebuah aplikasi. Bahkan tersangka ini telah mengantongi user dan pasword

“Sama si tersangka ini, aplikasi, user hingga password dipegang semua, ini menyalahi peraturan dalam pembelian pengadaan barang dan jasa, karena harganya juga sudah ditentukan, dan sudah dikondisikan melalui satu pintu, melalui si tersangka ini,” tegasnya.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pandeglang, Kunto Trihatmojo mengatakan, untuk kerugian negara hingga saat ini masih dihitung pihak BPKP Provinsi Banten.

“Kerugian negaranya sendiri masih dihitung BPKP Banten, dan jabatan si tersangka sendiri Wiraswasta, orang yang dagang barang ini dari Perusahaan Alwi, kami terus mendalami perkara ini guna mengetahui apakah ada tersangka lain atau tidak, untuk pasal yang kita terapkan dalam perkara ini pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor, ancaman kurungan paling lama singkat 4 tahun,” kata Kunto.

Sementara itu, Kuasa Hukum yang mendampingi tersangka di Kejaksaan Negeri Pandeglang, Raki Jubaedi mengatakan, jika kliennya ini merupakan sales yang hanya menjualkan barang, sementara pemilik barang merupakan orang lain.

“Pak Asep ini kan merupakan sales ya, hanya mengedarkan barang milik pak Haji Uju yang punya penadah barangnya yang telah ditahan terlebih dahulu,” ujarnya.

Raki menambahkan, jika nanti akan diadakan BAP tambahan kepada seluruh Kepala Sekolah terkait kasus ini.

“Nanti akan ada BAP tambahan kepada kepala sekolah yang mendapatkan dana dari pak Asep juga, setelah penahan pak Asep ini, nanti akan rame yang menerangkan di Pengadilan,” terangnya.

Menurut Raki, jika kliennya bukan yang menerima uang, bukan langsung yang mendapatkan order, klien saya hanya menjadi sales dan mendapatkan upah dari Bapak Juju.

“Karena jika kasus korupsi ya, sedangkan pak Asep ini kan bukan yang menerima uang ya, dirinya tidak mendapatkan pekerjaan langsung dari pekerjaan ini, bukan pak Asep yang mendapatkan pekerjaan dari Kementerian, melainkan dirinya hanya menerima upah karena menjadi sales barang pada pekerjaan ini,” katanya. (Hadi/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *