Kejari Lebak Tetapkan Mantan Kadishutbun Jadi Tersangka
DBC I LEBAK-Kejaksaan Negeri Lebak, Kamis (18/10) menetapkan dua tersangka K selaku mantan kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Lebak, dan IK selaku bendahara terkait tindak pidana korupsi pengadaan bibit kakau dan cokelat anggaran tahun 2016 lalu yang digelontorkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN).
Kedua tersangka ini dijerat pasal 2 dan 3 nomor 32 tahun 2009 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara akibat telah membuat kerugian Negara sebesar 700 juta.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lebak, Dodi Wira Atmaja mengatakan, telah dilakukan pemeriksaan kepada eks pejabat Lebak dan satu bendahara terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi pada anggaran tahun 2016 lalu. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut salahsatunya mantan kepala dinas setempat yang kini sudah pensiun dari Aparatur Sipil Negera (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak, dan satu bendahara, terbukti keduanya telah melakukan tindak pidana korupsi.
”Atas hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan kita lakukan pemeriksaan, terbukti dari anggaran yang dikucurkan dari APBD sebesar Rp.407.500.000 juta dan APBN sebesar Rp.709.500.00 juta, negara dirugikan sebesar Rp700 juta. Jadi saat ini kita tetapkan kedua orang tersebut K dan IK sebagai tersangka, dan dijerat pasal 2 dan 3 nomor 32 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. Namun untuk saat ini belum dilakukan penahanan melainkan baru ditetapkan tersangka,”ujar Kasi Pidsus Kejari Lebak, Dodi kepada wartawan selepas melakukan dan penetapkan kedua tersangka.
Saat disinggung modus yang dilakukan kedua tersangka, Dodi Wira Atmaja mengatakan, Modus yang dipakai tersangka saat menjalankan aksisnya yaitu menyiapkan perusahan selanjutnya pihak tersangka ini lah yang melaksanakan tanpa melibatkan pemenang lelang alias penyedia sekaligus menjadi pelaksana tanpa melibatkan pemenang lelang.”Setelah ini akan ada pemeriksaan lanjutan terhadap kedua tersangka ini, karena masih ada sejumlah berkas yang belum dikumpulkan,”katanya.
Kembali disinggung, dalam kasus ini apakah akan ada tersangka baru atau tidak, Dodi menegaskan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lagi pada kasus ini, karena kasus ini masih dilakukan pemeriksaan.”Jika tidak segera dilakukan pengembalian kerugian negara tidak menutup kemungkinan ada tersangka,”tandasnya. (fahdi)