Kawal Hak Peyandang Disabilitas, KND RI Kunjungi Kantor Walikota Serang
SERANG | DINAMIKA BANTEN – Sebagai salah satu upaya dalam mengawal pemenuhan hak penyandang Disabilitas di Kota Serang, Komisi Nasional Disabilitas (KND) Republik Indonesia mengunjungi kantor Walikota Serang, Selasa (18/07/2023).
Saat menerima kunjungan, Walikota Serang Syafrudin didampingi Asda II Kota Serang Yudi Suryadi dan perwakilan OPD terkait melakukan audiensi di Aula Setda Kota Serang.
Dalam audiensi tersebut Syafrudin mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang sudah meluncurkan Peraturan Daerah (Perda) sejak tahun 2019 lalu tentang penyandang Disabilitas.
“Kami sebenarnya Pemerintah Kota Serang dari tahun 2019 sudah membuat Perda terkait Disabilitas, saya dilantik 2019 sudah dibentuk Perda, jadi semua Disabilitas sudah tercantum dalam Perda Nomor 13 Tahun 2019 dengan Perwal Tahun 2021,” katanya.
Syafrudin menjelaskan, setelah Perda dan Perwal tersebut dibentuk, kebutuhan-kebutuhan para penyandang disabilitas harus terpenuhi seluruhnya. Terutama diperkantoran harus disesuaikan dengan kebutuhan bersama antara penanganan penyandang gangguan dan non gangguan.
“Mudah-mudahan semaksimal mungkin Pemkot Serang dapat melayani penyandang Disabilitas dengan sepenuhnya,” jelasnya.
Pendapat Ketua KND RI Dante Rigmalia menjelaskan kedatangannya sebagai bentuk sosialisasi sekaligus sebagai salah satu upaya pembinaan dalam kerangka kehormatan, perlidungan dan pemenuhan hak gangguan. (Red)