KAPAN DILAKUKAN FOGGING
Sampai dengan saat ini penyakit yang ditularkan oleh vektor masih menjadi masalah kesehatan dan banyak ditemukan di masyarakat dengan angka kesakitan dan kematian yang cukup tinggi serta berpotensi menimbulkan kejadian luar biasa (KLB) dan/atau wabah serta memberikan dampak kerugian ekonomi masyarakat baik di seluruh dunia, termasuk Indonesia.
Vektor adalah artropoda yang dapat menularkan, memindahkan, dan/atau menjadi sumber penular penyakit. Penyakit tular vektor (nyamuk) yang saat ini endemis di Indonesia antara lain Demam Berdarah Dengue, Malaria, Filariasis, Japanese encephalitis dan Chikungunya, menyebabkan kesakitan, kematian, kecacatan dan kerugian ekonomi bagi masyarakat Indonesia. Adapun beberapa penyakit tular vektor nyamuk berpotensi menyebar di Indonesia karena sudah diidentifikasi antibody virus ditubuh manusia, antara lain: Murray Valley Encephalitis (MVE), Zika, Kunjin, West Nile Virus (WNV), Edge Hill, Sinbis, Getah dan Ross River. Penyakit-penyakit tersebut merupakan penyakit potensi wabah, tidak hanya di Indonesia tetapi juga di dunia internasional. Penyakit-penyakit tersebut ditularkan melalui gigitan nyamuk, sehingga pengendalian nyamuk merupakan upaya preventif yang paling efektif dalam pencegahan dan pengendalian penyakit.
Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit meliputi kegiatan : 1) pengamatan dan penyelidikan bioekologi, penentuan status kevektoran, status resistensi, dan efikasi bahan pengendali, serta pemeriksaan sampel, dan 2) intervensi Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit dengan metode fisik, biologi, kimia, dan terpadu. Salah satu jenis intervensi vektor secara kimia adalah fogging/ pengasapan
Penentuan jenis insektisida, dosis, dan metode aplikasi merupakan syarat yang penting untuk dipahami dalam kebijakan pengendalian vektor. Aplikasi insektisida yang berulang dalam jangka waktu lama di satuan ekosistem akan menimbulkan terjadinya resistensi. Insektisida tidak dapat digunakan apabila nyamuk resisten terhadap insektisida. Dalam upaya pengendalian vektor nyamuk secara kimia, penggunaan insektisida harus dilakukan secara rasional, efektif, efisien, dan dapat deiterima masyarakat, dibawah pengawasan tenaga yang memiliki kompetensi dibidang entomologi serta merupakan upaya terakhir dalam pengendalian vektor.
Upaya dalam memberikan kejelasan bagi petugas kesehatan dan pihak lain dalam melaksanakan pengendalian vektor nyamuk melalui fogging/ pengasapan maka kami Dinas Kesehatan berbagi informasi dengan media singkat terkait petunjuk teknis Fogging. Informasi ini diharapkan sebagai acuan dalam pelaksanaan pengendalian vektor nyamuk yang tepat dan efektif bagi petugas pengendali vektor, baik pemerintah daerah dan pest control swasta.
Peraturan Menteri Kesehatan nomor 50 tahun 2017 dan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 14 tahun 2021, pengendalian vektor dapat dilakukan melalui metode kimia salah satunya di antaranya dengan cara fogging/ pengasapan. Fogging/ pengasapan dapat dilakukan dengan kriterias sebagai berikut :
- Fogging (thermal fogging/ cold fogging) bertujuan untuk membunuh nyamuk dewasa sehingga tidak menularkan pathogen penyakit pada manusia.
- Foggging dilakukan berdasarkan hasil monitoring kepadatan populasi vektor dan/ atau kasus penyakit.
- Fogging dapat dilakukan dengan sasaran nyamuk Aedes (vektor dengue, chikungunya, zika), yamuk Culex (vektor JE), nyamuk Anopheles (vektor malaria).
- Fogging nyamuk Aedes dilakukan dengan kriteria :
- Pesyaratan
- Daerah non endemis
- Ada kasus dengue/ DBD, atau
- Ada nyamuk infektif (dengue), atau
- Pada kondisi kejadian luar biasa (KLB) dengue/DBD, bencana/ pengungsian, atau situasi khusus/ matra lainnya.
- Daerah endemis
- Ada kasus dengue/ DBD, atau
- Ada nyamuk infektif (dengue), atau
- Persentase rumah/ bangunan yang negatif larva (Angka Bebas Jentik/ ABJ) < 95%, atau
- Pada kondisi kejadian luar biasa (KLB) dengue/DBD, bencana/ pengungsian, atau situasi khusus/ matra lainnya
- Waktu Pelaksanaan
- Kecepatan angin ≤ 18 Km/jam dan tidak hujan, atau
- Pagi hari jam 06.00-09.00 atau sore hari jam 17.00-18.00 dan tidak hujan.
- Fogging nyamuk Culex dilakukan dengan kriteria :
- Persyaratan
- Ada kasus Japanese Encephalitis (JE), atau
- Ada nyamuk infektif JE, atau
- Persentase habitat perkembangbiakan yang positif larva Culex (IH Culex ≥ 5%) atau
- Pada kondisi kejadian luar biasa (KLB) JE, bencana/ pengungsian, atau situasi khusus/ matra lainnya
- Waktu Pelaksanaan
- Kecepatan angin ≤ 18 Km/jam dan tidak hujan, atau
- Pagi hari jam 06.00-09.00 atau sore-malam hari jam 17.00-22.00 dan tidak hujan.
- Fogging nyamuk Anopheles dilakukan dengan kriteria :
- Persyaratan :
- Telah dilakukan indoor residual srpay (IRS) dan Kelambu insektisida tetapi terjadi peningkatan kasus malaria selama 3 bulan pengamatan, atau
- Telah dilakukan IRS dan kelambu insektisida tetapi ada nyamuk infektif Plasmodium selama 3 bulan pengamatan, atau
- Pada kondisi kejadian luar biasa (KLB) malaria, bencana/ pengungsian, atau situasi khusus/ matra lainnya
- Waktu pelaksanaan
- Kecepatan angin ≤ 18 Km/jam dan
- Pukul 18.00 – 06.00 dan tidak hujan.
- Pelaksana fogging
- Pemerintah
- Dinas Kesehatan atau Puskesmas, atau
- Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), atau
- Instansi pemerintah lainnya yang menyelenggarakan fungsi pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit
- Swasta
- Perusahaan pengendali vektor dan binatang pembawa penyakit (pest control), atau
- Swadaya masyarakat yang bekerja sama dengan Puskesmas/ Dinkes, atau
- Swadaya masyarakat berkerja sama dengan pest control.
- Fogging yang dilakukan oleh swasta wajib dilaporkan ke Puskesmas atau Dinkes Kab/Kota setempat, meliputi : lokasi fogging, luasan area fogging, jenis dan golongan insektisida yang digunakan.
- Pelaksanaan fogging dilakukan dengan tetap melakukan pengendalian jentik/larva.
- Insektisida yang digunakan untuk fogging sesuai dengan target/sasaran nyamuk (Aedes/ Culex/ Anopheles).
Iklan Layanan Masyarakat ini disampaikan oleh Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi Banten Tahun 2024)