Kanwil Kemenag Banten Musnahkan 3.000 Blangko Buku Nikah
DINAMIKABANTEN.CO.ID, SERANG –Sebanyak 3.000 atau 1.500 pasang blangko buku kutipan akta nikah cetakan lama yang ditandatangani oleh Menteri Agama Suryadharma Ali, dimusnahkan dengan cara dibakar di belakang Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Banten, Jumat (12/4).
Pemusnahan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Kabag TU, Lukmannul Hakim mewakil Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Banten didampingi Kepala Bidang Urais dan Binsyar, Miftahul Djabby disaksikan oleh Kasubbag Umum, Kepala Seksi Bimas Islam dan beberapa pegawai Kanwil Kemenag Provinsi Banten.

Kabid Urais dan Binsyar, Miftahul Djabby menjelaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan agar blangko buku kutipan akta nikah tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, karena buku kutipan akta nikah tersebut sudah tidak berlaku lagi. “Pemusnahan buku nikah ini merupakan salah satu upaya untuk mencegah penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, sebab buku nikah sangat mungkin dipakai untuk memasukkan data orang lain dengan tujuan-tujuan tertentu,” tegasnya.
Miftah juga menyampaikan bahwa buku nikah cetakan baru yang ditandatangani oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, sudah didistribusikan ke masing-masing KUA. “Yang sekarang dipergunakan adalah buku kutipan akta nikah keluaran tahun 2016 yang ditandatangani oleh Menteri Agama RI saat ini yakni bapak Lukman Hakim Saifuddin, dan pendistribusiannya sudah dilakukan ke seluruh KUA di Provinsi Banten,” urainya.
Dikatakan Miftah, Kanwil Kemenag Banten sudah mengajukan persetujuan penghapusan buku nikah ke Sekjen Kemenag, selaku leading sector pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) pada Kementerian Agama. Setelah mendapat persetujuan, pihaknya melaksanakan penghapusan dengan cara membakar dokumen nikah. Dengan penghapusan itu diharapkan tercipta tertib administrasi pengelolaan BMN, dan buku nikah dapat disalurkan dengan baik sesuai alokasi.
“Jadi kami tidak asal bakar begitu saja. Ada dasar hukum yang sudah kita pegang. Sehingga pemusnahan ini nantinya akan dicatat dan dilaporkan,” katanya.
Pemusnahan ini, kata Miftah, bagian dari langkah kami untuk menihilkan barang milik negara yang sudah rusak dan tak terpakai agar tidak menjadi temuan saat pemeriksaan. “Kalau sudah dibakar begini kan setidaknya bisa mengurangi isi gudang,” timpalnya.

Ditempat yang sama, Kabag TU Kanwil Kemenag Provinsi Banten, Lukmannul Hakim mengatakan, pemusahan/penghapusan dokumen dan aset negara yang sudah tidak terpakai merupakan hal lumrah dilakukan oleh seluruh lembaga negara baik vetikal maupun daerah.
“Jadi kalau dokumen negara seperti blangko akta nikah, ijazah tentu penghapusannya dilakukan dengan cara dibakar. Sementara barang milik negara seperti aset tanah, bangunan dan kendaraan penghapusannya dengan cara dilelang. Hasil lelangnya akan dikembalikan menjadi kas negara,” terang Lukman kepada dinamikabanten.co.id, Jumat (12/4).
Lukman menyebutkan pemusnahan blangku buku nika tahun 2019 ini lebih sedikit dibanding dengan tahun sebelumnya. “Tahun 2018 itu kami memusnahkan sekitar 22 ribu blangko akta nikah,” kata Lukman.
Lukman berharap pemusnahan blangko akta nikah jumlahnya terus berkurang setiap tahun. “Jadi kalau sekarang 3.000, tahun depan 2.000, tahun berikutnya lagi 1.000 sampai akhirnya kita nihil dari blangko akta nikah yang tidak terpakai,” harapnya.
(Ade Gunawan)