Kakanwil Kemenag Sapa LAZ Provinsi Banten

SERANG | DINAMIKA BANTEN — Kepala Kanwil Kemenag Banten, Nanang Fatchurochman menyapa seluruh Lembaga Amil Zakat (LAZ) Provinsi Banten.

Kegiatan Kakanwil sapa LAZ Provinsi Banten tersebut digelar di Aula Kanwil Kemenag Provinsi Banten, pada Senin 25 April 2022.

Pada kesempatan itu, Ketua  Forum Zakat Provinsi Banten, Boby Satria mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan sebagai bentuk silaturahmi seluruh lembaga pengelola zakat dengan Kanwil Kemenag Provinsi Banten.

“Kegiatan ini sebagai silaturahim forum zakat untuk saling menguatkan komitmen dan berkolaborasi, komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Banten,” kata Bobi.

Bobi menjelaskan, dari 22 LAZ yang masuk ke dalam Forum Zakat Provinsi Banten, 19 di antaranya telah terdaftar dan memiliki izin operasional yang resmi dari pemerintah.

“Sebagian anggota posisinya sebagai organisasi sosial (Oraos) belum menjadi LAZ, jadi kita dorong untuk mengikuti aturan, kalau tidak bisa menjadi LAZ jadi UPZ atau MPZ bagi lembaga amil zakat lain,” ujarnya.

Sementara Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Banten, Nanang Fatchurochman mengatakan bahwa pihaknya merasa terbantu dengan adanya LAZ tersebut. 

Sebab, kata Nanang, LAZ dan Kanwil Kemenag Provinsi Banten bisa terus bekerjasama dalam mengelola zakat yang diamanahkan oleh masyarakat untuk diberikan kepada masyarakat yang berhak menerimanya. 

“Apalagi di bulan Ramadhan ini, masyarakat dengan penuh kesadaran mengeluarkan zakatnya, baik itu zakat fitrah, zakat infaq maupun sodaqah,” kata Nanang.

Nanang mengungkapkan, Provinsi Banten memiliki potensi yang luar biasa dalam persoalan zakat, bahkan jika dikalkulasikan nilainya bisa mencapai Rp7,6 triliun.

“Banten potensi zakatnya Rp7,6 triliunan, kalu kita berdayakan dan kelola dengan baik, misal untuk pengembangan UMKM, pendidikan, peningkatan SDM, luar biasa itu,” ungkapnya.

Nanang juga berharap bahwa Provinsi Banten bisa menjadi percontohan LAZ di tingkat nasional, sehingga pengumpulan dan pendistribusiannya harus disampaikan kepada mustahiknya.

“Maka untuk mencapai itu, perlu dilakukan 3 penguatan pengelolaan zakat, seperti harus memiliki izin, penguatan SDM dan penguatan jejaring,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *