Kadisdik Lebak Abai Terhadap Dugaan Penyimpangan PIP di SDN 1 Cipalabuh
LEBAK,- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lebak, Hari Sutiono dinilai tutup mata dan melakukan pembiaran terhadap dugaan penyimpanan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di SDN 1 Cipalabuh Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Terbukti saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, saat ditanya soal dugaan pungli yang terjadi di SDN 1 Cipalabuh Kecamatan Cijaku, dirinya langsung tanpa melihat fakta dilapangan bahwa tidak ada pungutan liar di SDN 1 Cipalabuh.
” Saya sudah konfirmasi ke Korwil dan Kepsek tidak ada Pungli PIP di SDN 1 Cipalabuh,” ucap singkat Hari Sutiono saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Jum’at (20/1/2023).
Namun ketika ditanya lebih jauh, komunikasi Wartawan Media Dinamika Banten dan Kepala Dinas Pendidikan terputus lantaran faktor sinyal yang kurang bagus.
Pertanyaan dilanjutkan kembali melalui pesan, namun saat ditanya kembali mengenai fakta dilapangan, dia mengungkapkan bahwa pihaknya sudah memberitahukan ke semua sekolah yang berada di Kabupaten Lebak agar tidak terjadi pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP).
“Kami udah menyampaikan pemberitahuan tidak boleh ada pemotongan PIP, ke setiap sekolah,” ucapnya.
Soal ditanya oleh awak media apabila sudah terjadi adanya dugaan pungli di Program PIP, Kadis Pendidikan itu berpendapat dengan mengatakan, kalau memang dibutuhkan nanti inspektorat meriksa.
” Kalau di butuhkan nanti Inspektorat meriksa,” jawaban terakhir di pesan Chat What’s Aap.
Sebelumnya, Kepala sekolah (Kepsek) SDN 1 Cipalabuh, Ade Cahya mengamini telah menerima uang dari pemberian penerima PIP senilai 4.4juta rupiah, digunakan untuk pembelian printer dan biaya transportasi pengurusan berkas pengambilan uang di Bank.
” Uang yang terkumpul di tahap ini sebanyak 4.4juta dari 44 peserta didik, dan sebelumnya uang terkumpul kurang dari 1juta dari 14 peserta didik penerima PIP, uang 4.4juta itu dibelanjakan ke Printer dengan harga 2.7juta lebih, sisanya untuk transportasi, kalau seragam batik 70ribu itu terpisah dari uang 4.4juta rupiah,” akunya.
Namun Ade Cahya menolak apabila uang yang diterima dari penerima PIP itu disebut sebagai potongan atau pungutan liar. ” Kami tidak pernah memungut, dan meminta, uang yang diterima sekolah merupakan pemberian secara sukarela, jadi tidak bisa disebut sebagai potongan atau pungutan,” tandasnya. (Hadi)