Jembatan Cisata Ambruk, Mahasiswa Desak Kepala BPJN Banten Dicopot
SERANG | DINAMIKA BANTEN — Jembatan Cisata yang berada di ruas jalan simpang labuan – Saketi pada 3 Agustus 2024 mengalami ambruk, hal tersebut disebabkan curah hujan yang mengguyur kota Pandeglang sehingga mengakibatkan jalan labuan – Saketi terputus akses pengendara pun harus dialihkan.
Jembatan Cisata yang berlokasi di Desa Pasir Eurih, Kecamatan Cisata, Kabupaten Pandeglang yang mengalami ambruk beberapa hari terakhir dikeluhkan banyak warga pasalnya, aktifitas warga yang biasa menggunakan akses jalan dan jembatan di ruas simpang labuan – saketi tersebut merasa terganggu sehingga perekonomian warga tidak meningkat meskipun dari pihak pelaksana PT Rama Abdi Pratama langsung melakukan penanganan perbaikan.
Pasca jembatan Cisata Ambruk, Ratusan Mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang menggelar aksi di depan kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Banten. Selasa (13/8).
Dalam aksinya, Koordinator lapangan, sekaligus sebagai Ketua HMI Cabang Pandeglang, Entis Sumantri menduga proyek yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 PPK 1.3 tersebut telah gagal konstruksi.
“Ambruknya Jembatan Cisata bukan karena bencana alam. Tapi pelaksana tidak melakukan rekayasa jalan dan jembatan, kami nilai mereka lalai, serta gagal konstruksi,” soraknya.
Tak hanya itu, beberapa kegiatan yang sudah dilaksanakan seperti pemasangan saluran U Ditch pada ruas simpang labuan – Saketi diduga dikerjakan tidak sesuai sehingga dapat dipastikan saluran air yang telah terpasang hasilnya tidak akan maksimal.
Entis Sumantri mengatakan proyek preservasi jalan simpang labuan – Saketi – Pandeglang – Rangkasbitung yang dikerjakan PT Rama Abdi Pratama itu mencapai Rp 78.5 Miliar lebih. nilai tersebut untuk melaksanakan penanganan rehabilitasi mayor ruas jalan batas kota Pandeglang – batas kota Rangkasbitung 1,8 Km dengan jenis overlay, serta ada penanganan rehabilitasi mayor, minor, rekonstruksi dan drainase pada ruas jalan Saketi – batas kota Pandeglang, ada juga penanganan rehabilitasi minor pada ruas jalan lintas timur AMD, dan penanganan rekonstruksi dan longsoran pada ruas jalan by pass Sukarno Hatta Rangkasbitung, sedangkan untuk penanganan ruas jalan simpang labuan – Saketi ada penanganan rehabilitasi minor dan penanganan tiga titik penanganan berkala jembatan yakni jembatan Cisata A, jembatan Cisata B dan jembatan cigondang.
Kata Entis proyek preservasi jalan simpang labuan – Saketi – Pandeglang – Rangkasbitung tersebut didampingi oleh Konsultan Supervisi dari PT. Gunung Giri Engineering Consultant KSO, PT. Mitra facific Consulindo Internasional dan PT. Endah Bangun Negara Consultant.
Entis mengatakan selama pekerjaan itu dilakukan oleh PT Rama Abdi Pratama kami melihat kondisi lapangan banyak menimbulkan dampak buruk. untuk itu kami meminta Kementerian PUPR agar segera mencopot Kepala BPJN Banten, Kasatker PJN wilayah I sekaligus PPK 1.3 Provinsi Banten. pintanya.
Karena banyaknya temuan tersebut, HMI Cabang Pandeglang meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejati Banten, Polda Banten agar segera turun tangan melakukan langkah – langkah penyelidikan karena kami meyakini dalam pekerjaan tersebut diduga terjadi unsur tindak pidana dan perbuatan melawan hukum.
“saya meminta kepada APH agar bekerja sama dengan BPK RI untuk menghitung kerugian yang ditimbulkan dari proyek itu,” tegasnya. (hd/adg/ep)