Jaksa Agung Mutasi Kajati dan Wakajati Banten
Serang | Dinamika Banten — Pimpinan Korp Adhyaksa Sanitiar Burhanudin mengeluarkan surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 854 tahun 2025 tanggal 13 Oktober 2025, tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural pegawai negeri sipil Kejaksaan RI.
Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan mutasi terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Mutasi tersebut mencakup pergeseran sejumlah kepala kejaksaan tinggi (Kajati) serta jabatan strategis lainnya.
Dalam keputusan tersebut posisi kepala kejaksaan tinggi Banten Siswanto digantikan oleh Bernadeta Maria Erna elastiyani yang sebelumnya menjabat Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung.
Selain Kajati Banten yang di mutasi, posisi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten turut serta diganti yang sebelumnya dijabat oleh Yuliana Sagala kini akan digantikan oleh Ardito Mawardi yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala ejaksaan tinggi bangka Belitung, sementara Yuliana Sagala akan menduduki posisi wakil kepala kejaksaan tinggi bangka Belitung. (Ep)

