Instruksi Kakanwil Kemenag Banten: “Sulap Acara Layanan Syariah Jadi Panggung Politik?”

Ada-ada saja cara penyerapan anggaran Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kanwil Kemenag Banten Tahun Anggaran (TA) 2023. Sebuah program Seksi Kemasjidan Bid Urais disulap jadi panggung politik?

Medio 2 Oktober 2023, Bid Urais Kanwil Kemenag Provinsi Banten menyelenggarakan kegiatan Layanan Syariah Bagi Penghulu dan Penyuluh di Aula Kantor Kemenag Kota Tangerang, di Cipondoh, dengan kode kegiatan 2124QMB.001.051.A dan nilai anggaran Rp 8 juta. Acara ini merupakan bagian dari program Seksi Kemasjidan Bid Urais Kanwil Kemenag Banten. 

Sepintas, kegiatan tersebut terkesan normal dan biasa-biasa saja, dengan menghadirkan 100 peserta. Tampak luar biasa, saat kegiatan tersebut nilai anggarannya direvisi menjadi Rp 18 juta. Dugaannya, perubahan dan revisi kegiatan atas instruksi Kakanwil Kemenag Banten Nanang Faturahman kepada Kabid Urais Iwan Falahudin (saat ini Kabag TU Kanwil Kemenag Banten).

Atas dugaan instruksi tersebut, Iwan Falahudin menyulap kegiatan Layanan Syariah Bagi Penyuluh menjadi panggung politik? Dalam dokumen laporan pengaduan internal di Kanwil Kemenag Banten menjelaskan, kegiatan Layanan Syariah bagi Penghulu, 2 Oktober 2023 lalu, digunakan untuk menfasilitasi salah seorang Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Banten asal Dapil Kota Tangerang. Maklum saja suasana saat itu euforia masyarakat terhadap Pileg dan Pilpres di akhir 2023 dan awal 2024.

Potongan foto kegiatan Layanan Syariah Bagi Penghulu dan Penyuluh yang diselenggarakan di Aula Kantor Kemenag Kota Tangerang, 2 Oktober 2023.

Yang terasa ganjil juga dari kegiatan tersebut, laporan awal acara Layanan Syariah Bagi Penghulu dan Penyuluh dilaksanakan di sebuah hotel di Kota Tangerang. Realisasinya, diselenggarakan di Aula Kantor Kemenag Kota Tagerang.

Sebab perpindahan tempat acara dari sebuah hotel ke Aula Kantor Kemenag Kota Tangerang, data laporan dokumen menyebutkan, ada cashback atau refund sebesar Rp 5,2 juta? 

Ketika hal itu dikonfirmasikan kepada Nanang Fatchurrochman melalui sambungan telepon dan whatsApp berkali-kali, ia tidak merespon sama sekali. Bahkan ketika Dinamika Banten mendatangi kantornya, yang bersangkutan tidak bersedia untuk klarifikasi. Sementara Iwan Falahudin ketika ditanyakan tentang hal tersebut melalui whatsapp, ia menjawab singkat. “Tidak ada itu,” ujarnya.

Yang menjadi teka-teki saat ini, apakah memfasilitasi seorang Bacaleg melalui kegiatan pemerintah tidak melanggar Undang-undang Natralitas ASN? Apakah refund atau cashback dari hotel tidak termasuk gratifikasi atau korupsi? Tanyakan saja pada rumput yang bergoyang, kata Ebiet G Ade dalam sebuah syair lagunya. (Adg/emye)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *