Ini Metode Pencairan Yang Dilakukan Tersangka Kredit Macet Bank Banten PT HNM
SERANG | DINAMIKA BANTEN – Begini metode pencairan yang dilakukan dua tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Banten, yakni Kepala Divisi Kredit Komersial Bank Banten Satyavadin Djojosubroto, dan Direktur Utama PT. Harum Nusantara Makmur (HNM) Rasyid Syamsudin karena merugikan keuangan negara sebesar Rp65 Miliar,
Koordinator Wilayah Provinsi Banten Koalisi Alumni Perguruan Tinggi (KAPT) Ucu Nur Arief Jauhar mengatakan, berdasarkan data yang dimilikinya, untuk metode pencairan kredit macet PT HNM tersebut, yakni Kredit Modal Kerja (KMK) PT HNM dari Bank Banten (BB) mulai dicairkan tanggal 20 Juni 2017. Diawali Surat Permohonan Pencairan dari PT HNM No 061/HNM-DIR/PPK-BB/2017 tertanggal 19 Juni 2017.
“Atas permohonan ini, Divisi Komersial menerbitkan Memorandum No 161/KMR-BB/VI/2017 tertanggal 20 Juni 2017 ke Kantor Cabang (KC) Fatmawati dengan tembusan ke ADK Kantor Pusat,” jelas Ucu, Rabu (28/09/2022).
Dalam memorandum itu, lanjut Ucu. Divisi Komersial memohon ADK Kantor pusat mempersiapkan pembentukan KMK PT HNM dan pencairan tahap I Rp7,13 miliar di KC Fatmawati (KC Booking Office).
Adapun Memorandum Divisi Bisnis tersebut, ditandatangani juga oleh
- Frenki Mega Sanjaya, Kanwil Jakarta
- Daniel Hamara Koswara, Pimpinan Grup Divisi Kredit Komersial
- Wijang Ferry Gunawan, Pimpinan Gurp Divisi Kredit Komersial
- Satyavadin Djojosubroto, Pimpinsn Divisi Kredit Komersial dan PJs Kantor Wilayah
Atas permohonan tersebut, unit ADK Kantor Pusat kemudian mengeluarkan Memorandum No 042/ADK-BB/VI/2017 tertanggal 20 Juni 2017 yang ditandatangani Darwinis. Wih, cepat amat membalasnya. Hari itu juga langsung dikabulkan.
Memorandum ADK berisikan:
- Membuka dan mengaktifkan rekening KMK PT HNM dengan plafond Rp13 miliar.
- Pencairan Rp7,14 miliar ke rekening PT HNM.
- Memungut biaya Provisi 0,5%, biaya Administrasi 0,1% dari plafond KMK.
- Mencetak pembukuan dan disampaikan ke ADK Kantor Pusat.
Pencairan ini ternyata belum memperhatikan beberapa persyaratan, di antaranya:
- Covernote notaris belum menyatakan keabsahan bukti kepemilikan agunan, pengikatan agunan tidak bermasalah, kesanggupan penyelesaian pengikatan oleh notaris maksimal 3 bulan.
- Pencairan langsung ditransfer ke supplier melalui rekening PT HNM.
Tanpa basa-basi, duit kredit tahap I ini langsung dicairkan secara tunai dihari yang sama sebesar Rp1 miliar. Sedangkan ditransfer Rp6 miliar. Cair Rp7 miliar, langsung ludes Rp7 miliar di hari yang sama.
namun, kata Ucu, Transfer yang seharus langsung ke supplier, ternyata dikirimkan ke:
- Bank Mandiri an. MR Rp675 juta.
- Bank Mandiri an. PT WA Rp570 juta.
- Bank Mandiri an. MT Finance Rp481,98 juta.
- Bank BNI an. PT HNM Rp335 juta.
- Bank BCA an. PT DAS Rp147,72 juta.
- Bank Mandiri an. PT HNM Rp1,5 miliar.
- Bank Bukopin an. AS Rp1,2 miliar.
- BJB an. PT HNM Rp1,1 miliar.
“Sayangnya tidak satu pun petugas BB yang mencek pencairan ini digunakan untuk kepentingan proyek atau tidak,” ungkapnya.
Kurang dari sebulan, kata Ucu. PT HNM kembali memohon pencairan. Tepatnya tanggal 7 Juli 2017. Melalui surat No 071/HNM-DIR/PPK-BB/VII/2017 sebesar Rp7 miliar.
“Lucunya, sehari sebelum surat permohonan PT HNM, Divisi Komersial sudah mengeluarkan Memorandum pencairan tahap kedua. Memorandum No 161/KMR-BB/VII/2017 yang ditujukan ke unit ADK menyebutkan, Divisi komersial memohon ADK menyiapkan pencairan tahap II Rp5,86 miliar,” jelas Ucu.
Kemudian, kata Ucu. Memorandum Divisi Bisnis ditandatangani oleh beberapa pejabat Bank Banten, yakni
- Frenki Mega Sanjaya, Kanwil Jakarta
- Daniel Hamara Koswara, Pimpinan Grup Divisi Kredit Komersial
- Wijang Ferry Gunawan, Pimpinan Grup Divisi Kredit Komersial
- Satyavadin Djojosubroto, Pimpinan Divisi Kredit Komersial dan PJs Kantor Wilayah
Di tanggal yang sama dengan surat permohonan PT HNM, ADK Kantor Pusat mengeluarkan Memorandum No 062/ADK-BB/VI/2017 tertanggal 7 Juli 2017 yang ditandatangani Darwinis. ADK meminta KC Fatmawati (KC Booking Office) sebagai berikut:
- Mencairkan tahap II Rp5,86 miliar.
- Menatakerjakan dokumen dan melaporkan pembukuan ke ADK Pusat.
“Sama seperti tahap I, pencairan tahap II juga tidak mengindahkan persyaratan soal keabsahan agunan, pengikatan agunan dan kesanggupan menyelesaikan pengikatan paling lama 3 bulan,” jelas Ucu.
Ucu menyayangkan, hal itu terulang lagi. Setelah cair tahap II, PT HNM langsung meludeskan KMK tersebut ditanggal 7 dan 13 Juli 2017. Dan lagi terulang, tidak ada satu petugas Bank Banten yang memeriksa apakah penarikan KMK itu digunakan untuk kepentingan proyek?
Penarikan KMK PT HNM tahap II di antaranya:
- Rekening an. LA (Notaris) Rp225,75 juta
- BCA an. CAR Rp1 miliar
- BNI an. PT HNM Rp750 juta
- BCA an. Rasyid Samsyudin Rp450 juta
- Tunai Rp800 juta
- BCA an. Rasyid Samsudin Rp250 juta
- BCA an. Rasyid Samsudin Rp250 juta
- BCA an. YZ Rp500 juta
- BCA an. MR Rp500 juta
- BCA an. L Rp436,5 juta
- BCA an. Rasyid Samsudin Rp563,47 juta. (dinar)