Heboh Dugaan ‘Kongkalingkong’ Tender 33,5 M Jalan Bayah – Cikotok
DINAMIKABANTEN.CO.ID SERANG I Sejumlah kontraktor dan lembaga swadaya masyarakat di Banten menduga adanya indikasi kongkalingkong atau persekongkolan/kolusi tender di LPSE Unit Layanan Pengadaan (ULP) Banten pada paket pekerjaan lelang pembangunan ruas jalan Bayah – Cikotok senilai 33,5 miliyar.
Pasalnya salah satu perusahaan yang menjadi peserta dalam tender kegiatan itu diduga telah masuk dalam daftar hitam (blacklist) dan kabarnya berpotensi akan menjadi pemenang.
Hal itu diungkapkan Ketua LSM Cakra Buana, Cecep Pria Erawan kepada wartawan di Serang, Kamis (4/4/2019).
Cecep mempertanyakan integritas dan profesionalisme Pokja ULP yang menangani tender kegiatan tersebut. Menurutnya, bagaimana bisa perusahaan yang jelas-jelas sudah bermasalah hukum karena tersangkut kasus korupsi, bisa diikut sertakan menjadi peserta lelang di Banten.
“Nama perusahaannya adalah PT. Mahakarya Utama Abadi yang beralamat di Jakarta. Jadi perusahaan ini seperti (diberitakan) dimedsos, di koran dan di media online dinyatakan diblacklist karena tersangkut kasus korupsi saat dia melakukan pekerjaan di Jawa Tengah yaitu di Jalan Kramat Suradadi dan Warureja Kec. Lengon, tepatnya ini di daerah Slawi senilai lebih dari 14 miliyar,” bebernya.
Dengan kata lain, kata Cecep, PT. Mahakarya Utama Abadi ini sudah wanprestasi. Dan seharusnya perusahaan yang sudah wanprestasi tidak boleh ikut tender di Banten.
Sebetulnya, Cecep yang juga Ketua Forum Komunikasi LSM Banten ini menjelaskan, kejadian serupa juga pernah terjadi di Banten dan seharusnya menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan ditahun berikutnya.
“Biro Adpem atau ULP dan Dinas PUPR seharusnya bercermin atas kejadian tahun lalu pada kasus jalan Pontang – Tirtayasa. Dimana saat itu ada PT KIS nomor satu dan PT. Hariyona nomor dua. Mengapa harus PT KIS yang dimenangkan padahal perusahaan tersebut sedang dalam masalah hukum,” cetusnya.
Dengan banyaknya ditemukan kejanggalan dan keanehan dalam proses tender yang dilakukan Pokja ULP Banten, Cecep akhirnya berpendapat bahwa jika memang lelang/tender ini hanya dijadikan sebagai alat formalitas belaka, lebih baik tidak usah dilakukan tender, tidak usah ada ULP dan langsung saja tunjuk kepada orang-orang terdekat mereka.
“Mereka itu para kontraktor ikut lelang bukan cuma-cuma tapi membutuhkan banyak biaya, waktu dan lain sebagainya. Tapi kalau dalam prosesnya ternyata sudah tidak adil, tidak profesional bahkan pemenangnya sudah ditentukan, ini yang membuat mereka dan kami sebagai masyarakat merasa sakit dan didzolimi,” tandasnya.
Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Biro Adpem, Mahdani menjelaskan soal perusahaan blacklist. Menurutnya sumber daftar hitam perusahaan berada di Pusat atau Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), selama nama perusahaan itu belum muncul, pihaknya mengaku tidak tahu menahu karena yang bisa dicek adalah perusahaan yang terdaftar di LKPP.
Tetapi, kata Mahdani, jika dalam proses lelang ini ada masyatakat yang merasa keberatan bisa melaporkan ke APIP atau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.
“Nanti di APIP akan diputuskan, yang melapor dan yang terlapor saling menyampaikan berbagai data dan faktanya. Bila benar perusahaan itu blaclist maka pemenang itu bisa kita anulir,” katanya.
Sementara, sambung Mahdani, kalau proses lelang selama tidak ada pengaduan dari masyarakat tentu tidak bisa kita intervensi dulu dan tetap akan berjalan sebagaimana aturan yang ada.
Disinggung soal dugaan adanya kongkalingkong Mahdani mengelak. “Engga mungkin itu. Silakan laporkan saja ke APIP, nanti disana kan saling membuktikan. Karena kalau saya terlalu banyak menjelaskan juga seolah saya membela anak anak (pegawai Pokja ULP-red). Jadi laporkan saja tidak apa-apa, ke APIP atau Inspektorat” pintanya.
Karena, menurutnya, selama ini kita menjalankan proses lelang itu telah sesuai dengan ketentuan dan aturan yang telah ditetapakan. “Sudah intinya kita prosedurdal,” timpalnya.
Sementara itu saat dikonfirmasi hal tersebut, Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten, Hadi Soeryadi menjelaskan bahwa kalau lelang/tender itu sudah menjadi kewenangan ULP. Di ULP itu, kata Hadi, ada ketuanya ada juga Sekretarisnya. Jadi silakan saja meminta konfirmasi ke Pojka ULP.
“Saya tidak paham tuuh ada hal-hal seperti itu. Karena saya taunya terima BAHP (Berita Acara Hasil Pelelangan) saja. Setelah kita terima baru kita cek lagi. Jadi sampai hari ini (hasil lelangnya-red) belum sampai ke kita,” kata Hadi.
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Serang ini juga membantah saat ditanya adanya dugaan memberikan rekomendasi perusahaan tertentu untuk dimenangkan.
“Enggak ada itu. Saya selalu menekankan nor-ma-tif kepada teman-teman di Pokja ULP itu,” kilahnya.
Terlebih, Hadi mengakui akan menjalani masa pensiun. Jadi, Hadi menitipkan pesan kepada Pojka ULP agar menjalanakan tugasnya sesuai aturan agar menghasilkan pemangnya yang berkualitas dan bertanggungjawab.
“Bahkan saya selalu menitipkan ke Saipul Bahri Sekretaris ULP supaya proses teder dilakukan normatif saja jangan macam-macam. Sekarang jamannya serba transparan, jangan sampai gara-gara itu kamu dijembak nanti kamu dibui dan segala macam,” pesan Hadi.
(Ade Gunawan)