Harapan Jadi ASN Kian Sirna, KPK Malah Usulkan Ribuan Honorer Banten Dipecat

DINAMIKABANTEN.CO.ID I SERANG – Berbagai upaya telah ditempuh oleh enam ribuan honorer Banten dalam rangka memperjuangkan status nasib kepegawaiannya untuk diangkat menjadi ASN / PNS. Namun bukannya mendapat kabar baik, baru-baru ini pemerintah melalui usulan KPK berencana akan mempecat ribuan honorer yang telah mengabdi puluhan tahun tersebut.

Kabarnya sebanyak 4.500 honorer dilingkunan Pemprov Banten dalam waktu dekat akan dikurangi atau dipecat. Berdasarkan data yang ada pegawai Non ASN jumlanya mencapai 6 ribu lebih.

Pengurangan secara besar-besaran tersebut merupakan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)lansung kepada Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) dalam rapat beberapa waktu lalu.

Alasan yang disampaikan KPK kepada WH, selain tak sesuai dengan reformasi birokrasi, honorer yang bekerja dinilai membebankan keuangan APBD Banten, yang nilainya tidak sedikit.

Gubernur Banten, WH pekan lalu, membenarkan adanya permintaan KPK agar, jumlah tenaga honorer diluar Kategori Satu (K I) sebanyak 6 ribu orang dipangkas lebih 70 persennya, yakni 4.500 orang.

Berdasarkan catatan KPK, bahwa memang terdapat 6.000 pegawai kita yang non ASN dan KPK memerintahkan kepada kita untuk melakukan pemangkasan. Hanya membolehkan 1.500 orang,” katanya.

WH menjelaskan, 6.000 honorer tersebut tidak boleh diangkat menjadi pegawai Non ASN. Bahkan Pemprov Banten dilarang memberikan honor yang bersumber dari APBD.

Dilarang, kita tidak boleh memberikan honor, tidak boleh dari dana APBD. Mereka tidak boleh diangkat sebagai pegawai honorer kecuali yang 1.500. Tapi (honorer) kita juga bukan berkurang tapi malah bertambah. Di setiap unit kerja, enggak tahu masuknya gimana tapi berdasarkan verifikasi kita di setiap unit kerja bertambah,” ungkapnya.

Dari hasil diskusinya dengan pimpinan KPK, perintah pemangkasan diberikan sebagai bentuk reformasi birokrasi.

Saya langsung berbicara dengan pimpinan KPK. KPK ini bilang dalam rangka reformasi birokrasi dan harus juga dihitung tentang beban kerja yang bersangkutan, apakah memang mereka diperlukan sebagai pegawai di masing-masing unit kerja. Apakah mereka efektif, ada yang staf supir semua dimasukan ke non ASN,” ungkapnya.

Persoalannya, kata dia, adalah tuntutan dari lebih dari pegawai honorer kategori 2 (K2) yang menggelar aksi di Pemprov Banten maupun Sekretariat DPRD Banten untuk diangkat menjadi ASN. Akan tetapi beban anggaran pemerintah pusat sangat tidak mungkin untuk menggaji mereka.

Guru-guru (SMA sederajat) karena (pelimpahan) kewenangan dari daerah. Beban terhadap tata usaha cukup besar yang melibatkan (pemerintah) Provinsi Banten dan harus diperhatian. Karena mereka memang diperluakan di masing-masing unit sekolah,” tuturnya.

Terkait perintah dari KPK tersebut pemprov belum mengambil sikap. Pemprov masih tetap bergeming untuk memperjuangkan mereka.

WH juga meminta agar DPRD Banten turut memikirkan para honorer. Perlu ikut turunnya DPRD, dikarenakan persoalan honorer tidak hanya terkait anggaran saja melainkan juga soal politik dan sosial. Ada sisi kemanusiaan tapi terbentur dengan aturan yang ada. (ade gunawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *