H-7 Idul Fitri 2023, Disnaker Banten Minta Perusahaan Bayar THR Karyawan
SERANG | DINAMIKA BANTEN – Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten mengimbau agar semua perusahaan dapat mentaati pembayaran THR bagi karyawan pada H-7 lebaran atau lebih awal.
Hal itu sesuai instruksi Presiden Joko Widodo melalui Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.
Pembayaran THR yang minta lebih awal itu agar bisa mengurai kemacetan arus mudik saat jelang hari Raya Idul Fitri nanti.
Apabila pembayaran THR yang dilakukan lebih awal, maka otomatis para pekerja bisa melakukan mudik lebih cepat sehingga tak menimbulkan kemacetan.
“Kami pun berharap agar perusahaan dapat membayar THR para karyawan maksimal pada H-7 Lebaran mendatang,” kata Ruli Riatno Kabid Pengawas Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten.
Ia menjelaskan, perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Banten diminta menaati tenggat waktu yang diberikan untuk pembayaran THR. “Itu instruksi, walaupun belum ada surat resminya, tapi dari sekarang kita ingatkan sembari menunggu edarannya,” terangnya.
Ia mengatakan, dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 Tahun 2021 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan, perusahaan wajib membayar penuh THR tanpa mencicil, seiring dengan tren pemulihan industri pasca pandemi Covid-19.
Apabila dalam sepekan jelang Idulfitri, perusahaan belum membayar THR, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Namun terlebih dulu pihaknya akan memanggil perusahaan tersebut untuk dilakukan pembinaan dan kesepakatan.
“Pasti ada aturannya soal sanksi, nanti kita liat aturannya dulu apakah ada perubahan atau tidak,” tandasnya. (adg)