Gadis Dibawah Umur Dirudapaksa Pacar Hingga Pendarahan

PANDEGLANG | DINAMIKA BANTEN – Satreskrim Polres Pandeglang menangkap seorang pemuda Berinisial AM (25) warga Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Pelaku ditangkap karena tega merudapaksa pacarnya Bunga (nama samaran) gadis dibawah umur hingga mengalami pendarahan.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton menjelaskan, peristiwa nahas tersebut terjadi pada Minggu (20/11/2022) sekitar pukul 11.00 WIB di Kecamatan Cikedal, tepatnya di rumah milik.

Kata Shilton, awalnya pelaku mengajak bermain korban ke rumahnya dengan alasan untuk makan bersama atau bacakan. Sesampainya di rumah pelaku ternyata tidak ada orang lain selain mereka. Pelaku yang sudah memiliki niat jahat dari awal kemudian menyuruh korban untuk duduk di kasur dan melakukan rudapaksa terhadap korban.

“Korban disuruh duduk di kasur, pelaku langsung mencium bibir korban dan menaiki tubuh korban, setelah itu pelaku memaksa membuka celana korban dengan menggunaan kedua tangan pelaku, setelah itu pelaku membuka celananya sendiri, yang kemudian korban disetubuhi hingga menangis serta mengalami pendarahan pada organ vitalnya,” kata Shilton, Selasa (22/11/2022).

Setelah hasratnya tersalurkan, kemudian korban diantarkan pulang oleh pelaku sampai di depan rumahnya.

“Setelah berada di rumah, korban pingsan dan mengalami pendarahan pada organ vitalnya kemudian korban dibawa oleh orangtuanya ke puskesmas akan tetapi kemudian korban di rujuk ke RSUD Berkah Pandeglang,” jelasnya.

Setelah korban menjalani perawatan, keluarga korban melaporkan kasus ini ke Unit PPA Polres Pandeglang. “Berdasarkan laporan korban, polisi kemudian melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pada saat yang sama petugas berhasil mengamankan pelaku. Dalam pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya,” bebernya.

Pelaku diancam dengan Pasal 81 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *