Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah di Dinas Lingkungan Hidup Tangerang Selatan Senilai Rp 75 Miliar Naik ke Penyidikan

SERANG | DINAMIKA BANTEN – Kasus dugaan korupsi terkait kegiatan pengelolaan sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan kini naik ke tahap penyidikan.

Sebelumnya tim penyidik kejaksaan tinggi Banten tengah mengusut dan melakukan penyelidikan dugaan korupsi yang diduga merugikan negara senilai Rp 75 miliar.

Pelaksana harian (Plh) Asisten Intelijen Kejati Banten Aditya Rakatama mengatakan kasus ini bermula dari temuan tim intelijen yang mana dari temuan tersebut ada indikasi dugaan tindak pidana korupsi dan selanjutnya tim intelijen melakukan pendalaman dalam perkara tersebut.

Dari hasil pemeriksaan dalam perkara ini terdapat kontrak pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah yang dilaksanakan PT EPP dengan nilai pekerjaan Rp 75 miliar, kini kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.

“Jadi, statusnya dari penyelidikan kita naikkan ke tahap penyidikan,” ujar Aditya kepada wartawan di Kejati Banten, selasa 4 Januari 2025.

Kontrak ini terjadi pada Mei 2024 di Dinas LH Kota Tangerang Selatan. Di dalam Kontrak tersebut dibagi menjadi dua bagian, yaitu untuk jasa pengangkutan Rp 50 miliar dan kegiatan pengelolaan sampah Rp 25 miliar.

Tim Kejati Banten menemukan indikasi bahwa PT EPP tidak memiliki kapasitas dan fasilitas untuk pengelolaan sampah. Salah satu item-nya adalah pengelolaan sampah diduga tidak dilakukan sebagaimana mestinya.

Ia menjelaskan kasus ini bermula dari temuan adanya pembuangan sampah di Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang. Dengan banyaknya sampah yang dibuang itu sehingga membuat warga setempat protes dan melakukan demonstrasi, namun setelah ditelusuri sampah – sampah tersebut berasal dari kota Tangerang Selatan.

Sampah – sampah itu semestinya dilakukan pengelolaan oleh perusahaan sebagaimana yang tertuang didalam kontrak. sesuai pengelolaan sampah, seperti reuse, recycle, dan reduce. Namun faktanya perusahaan tersebut tidak melakukan hal itu,” paparnya.

Sejauh ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang sebagai saksi, dan saat ini sudah masuk dalam tahap proses penyidikan sehingga penyidik akan menetapkan tersangka atas perkara dugaan korupsi layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah. (Ep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *