Dua Bendera Merah Putih Butut Berkibar di Tiang Atas Kantor Desa Tegal Papak
PANDEGLANG | DINAMIKA BANTEN — Berdasarkan pantauan ada penampakan dua bendera Sang Saka Merah Putih lusuh dan robek, berkibar ditiang atas Kantor Desa Tegal Papak Kecamatan Pagelaran, Pandeglang, Banten. Rabu (25/5/2022).
Nasrul salah seorang Jurnalis di Pandeglang ketika berkunjung ke Kantor Desa Tegal Papak, sempat melihat terkejut melihat dua bendera itu. Dia mengatakan, tak sepatutnya bendera merah putih lusuh dan robek harus berkibar di atas Kantor Desa Tegal Papak.
” Dalam hal ini, Pemerintahan desa terindikasi telah melanggar ketentuan UU Nomor 24 tahun 2009, tentang Bendera Negara. Karena bendera lusuh tetap dikibarkan bahkan diduga tidak peduli terhadap simbol negara,” kata Nasrul sepulang dari Kantor Desa Tegal Papak.
Setidaknya, lanjut Nasrul, masyarakat Indonesia harus menghargai perjuangan para pahlawan yang telah merebut kemerdekaan ini.

Pandangan serupa juga diutarakan Hadi Isron selaku Ketua DPC MOI Pandeglang sekaligus warga desa setempat. Dirinya menyayangkan adanya pembiaran bendera sebagai simbol negara sobek berkibar di kantor desa Tegal Papak.
“Merah Putih adalah simbol negara yang harus dihormati oleh semua orang yang ada di Indonesia,” kata Hadi Isron.
Hadi meminta agar pemerintahan desa Tegal Papak menggantikan bendera merah putih yang sudah rusak dengan bendera yang baru.
” Jangan nunggu viral dulu baru sibuk mengganti yang baru” ungkapnya.
Adapun kata Hadi pengibaran bendera merah putih telah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009. Ada beberapa larangan terhadap pengibaran bendera, seperti yang tertuang dalam pasal 24 huruf C yang berbunyi dimana setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
” Jangan meremehkan terhadap lambang negara atau terhadap sangsaka Merah Putih itu, bahkan apabila disengaja mengibarkan bendera dalam kondisi rusak atau robek dapat dipidana,” tambahnya.
Sementara itu, Nana sebagai anggota BPD di Desa Tegal Papak dirinya tak dapat memungkiri bahwa kerusakan bendera merah putih yang terpasang di tiang atas Kantor Desa Tegal Papak.
” Emang betul bahwa bendera lusuh dan robek berkibar di atas Kantor Desa Tegal Papak belum pernah diganti sejak Kades baru ini menjabat,” kata Nana secara singkat.
Untuk mendapatkan keterangan dari Kepala desa Tegal Papak yang belum lama menjabat sebagai Kades Tegal Papak itu tidak ada di ruang kerjanya. Bahkan ketika perangkat desa diminta nomor ponsel Kades, dia enggan memberikan.
” Udah saya sampaikan ke Bu (Kades) tapi Bu Kades itu menyuruh ke saya untuk mengirimkan no Sekdes aja, kebetulan Sekdes juga sedang menghadiri acara di Palima,” ujar salah satu perangkat desa di Kantor Desa Tegal Papak. (Red)