Disperkimta Kota Tangerang Menggelar Kegiatan Konsinyering Proses Bisnis PBG dan SLF
Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Perumahan, Pertanahan, dan Permukiman (Disperkim) menggelar kegiatan Konsinyering Proses Bisnis Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bagi para Perangkat Daerah, yang berlangsung di Hotel Aston, Anyer, Banten, Kamis (30/5), dan dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Herman Suwarman.
Dalam kesempatan itu, Sekda menyampaikan bahwa perubahan regulasi bangunan, khususnya yang berfokus pada perizinan gedung, perlu disikapi dengan serius.
“Konsinyering ini diharapkan dapat menghasilkan solusi dan strategi yang efektif untuk meningkatkan pelayanan perizinan PBG dan SLF di Kota Tangerang. Hal ini selaras dengan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat, mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, dan akuntabel,” jelasnya.
Dirinya juga menekankan pentingnya kesepahaman dan konsinyering antar perangkat daerah terkait untuk menghasilkan gagasan dan solusi dalam rangka percepatan pelayanan perizinan. “Diperlukan pemangkasan proses, koordinasi, dan sinkronisasi antar perangkat daerah agar pelayanan perizinan PBG dan SLF dapat berjalan lebih mudah dan efisien,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sekda menegaskan bahwa tujuan utama konsinyering ini adalah untuk memastikan bangunan gedung di Kota Tangerang dapat digunakan secara aman dan sesuai dengan standar teknis yang berlaku. “Dengan terbentuknya tim yang solid dan terkoordinasi, pelayanan perizinan PBG dan SLF dapat dilaksanakan dengan lebih cepat, mudah, dan transparan,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Pertanahan, dan Permukiman (Disperkim) Kota Tangerang, Sugiharto Achmad Bagdja, menambahkan bahwa konsinyering ini sejalan dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan pelaku usaha di bidang pembangunan.
“Kita ingin mencapai kesepakatan bersama terkait proses perizinan PBG dan SLF, terutama dalam mengatasi kendala yang dihadapi di lapangan,” jelasnya.
Lebih lanjut dirinya juga menyampaikan apresiasi atas capaian Kota Tangerang dalam menjalankan sistem PBG secara online.
“Alhamdulillah, Kota Tangerang merupakan salah satu kabupaten/kota yang terbanyak menjalankan PBG secara online,” ungkapnya.
Meskipun demikian, Sugiharto tetap mendorong mekanisme percepatan proses perizinan PBG dan SLF. “Dengan skema online, proses perizinan dapat dilakukan dengan lebih cepat dan mudah,” pungkasnya.
Sebagai informasi, tercatat sebanyak 3.313 izin PBG yang sudah diterbitkan. Sementara itu, untuk SLF, sebanyak 119 sertifikat sudah diterbitkan. Pemkot Tangerang juga meraih penghargaan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam kategori Implementasi Peraturan Daerah tentang Persetujuan PBG dengan Penerbitan PBG terbanyak pada tahun 2022.
Sementara dalam kegiatan itu, hadir sebagai narasumber dari Kementrian PUPR dan kepala Badan Pertahanan Nasioanl (BPN) Kota Tangerang. (adv)