Disdukcapil Merespons Cepat Aduan Layanan Adminduk
TANGERANG | DINAMIKA BANTEN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang merespons cepat aduan layanan administrasi kependudukan dari salah seorang warga asal Kecamatan Sepatan Timur, Yanuar Pradika. Sebelumnya, Yanuar mengalami penipuan saat berkomunikasi dengan nomor Disdukcapil yang sudah tidak aktif. Nomor tersebut disalahgunakan pihak yang tidak bertanggung jawab.
Saat ini, nomor tersebut masih tersebar luas meskipun nomor tersebut sudah dihapus di kanal website dan media sosial Disdukcapil Kabupaten Tangerang. Namun, masih ada jejak digital yang yang terdeteksi mesin pencari Google. Karena itu, masyarakat diimbau agar hanya mengakses informasi resmi melalui kanal media sosial resmi instagram @disdukcapilkabtangerang.
“Saat saya mengurus administrasi kependudukan, ternyata nomor yang saya hubungi sudah dipakai oleh orang lain dan digunakan untuk menipu. Saya dijanjikan KTP saya diantar langsung ke rumah dengan membayar kepengurusan sebesar Rp 75 ribu, namun setelah itu nomor saya diblokir,” terang Yanuar.
Dia menuturkan setelah kejadian tersebut, dia langsung menyampaikan pengaduan melalui kanal media sosial Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dan aduan tersebut langsung direspons dengan cepat.
“Setelah menghubungi nomor aduan pada kanal Facebook Pemkab Tangerang, Selasa (2/5), Alhamdulillah aduan saya langsung direspons sangat cepat untuk dibantu pengurusan adminduk, walaupun di luar jam kerja. Besoknya saya dikabari kalau KTP saya sudah jadi,” tuturnya saat menerima adminduk di Kantor Disdukcapil Kabupaten Tangerang, Senin (8/5/23)
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk pada Disdukcapil Kabupaten Tangerang, Hedi Mochamad Hertadi mengatakan pihaknya memiliki tim pengaduan yang merespons aduan warga dengan cepat.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Tangerang untuk segera mengurus dan melengkapi administrasi kependudukan agar data mereka dapat tercatat di database, sehingga memudahkan untuk kepengurusan adminduk lainnya.
“Segera urus adminduk jika memang belum lengkap. Perlu diketahui bahwa kepengurusan adminduk tidak dipungut biaya atau gratis. Dan untuk kepengurusan adminduk, akan kami proses selama kurang lebih 5 hari kerja dengan catatan berkas dan persyaratannya lengkap,” tutur Hedi.
Ia juga mengatakan, Disdukcapil Kabupaten Tangerang turut memberikan kemudahan kepengurusan adminduk bagi masyarakat yang membutuhkan, dengan upaya jemput bola.
“Kami juga menerjunkan tim ke lapangan untuk mengurus berkas-berkas adminduk warga yang membutuhkan ataupun warga yang tidak bisa ke sini. Kami siap datang dan melakukan perekaman adminduk ke rumah-rumah langsung,” pungkasnya.
Masyarakat diimbau mengurus sendiri layanan Administrasi Kependudukan, dan bila mengalami kendala pelayanan silakan bisa melapor melalui website lapor.go.id, direct message media sosial @pemkabtangerang atau WhatsApp Business 08111-03-1632. Pelapor memilih opsi rahasia karena akan melampirkan data pribadi seperti NIK, Kartu Keluarga atau dengan syarat administratif lainnya. (Red)