Dinsos Banten Maksimalkan Fungsi Klaster Pengungsian dan Perlindungan

SERANG I DINAMIKABANTEN.CO.ID – Dinas Sosial Provinsi Banten akan memaksimalkan fungsi dan peran Klaster Pengungsian dan Perlindungan (Klaster PP) sebagai wadah koordinasi induk dalam penanggulangan bencana secara terpadu dengan melibatkan unsur-unsur pentahelix di Provinsi Banten. Klaster PP hadir setelah mendapat dukungan regulasi melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 460.05/Kep.36-Huk/2022 tentang penetapan Klaster PP Provinsi Banten.

Kepala Dinas Sosial Provinsi Banten Nurhana mengatakan dalam penanggulangan bencana selama ini masih ditemukan kendala dalam penanggulangan bencana yaitu lemahnya koordinasi antar lembaga dan belum adanya pembagian fungsi penanggulangan bencana baik antar lembaga pemerintah maupun non pemerintah.

“Dengan hadirnya Klaster PP yang diperkuat oleh Kepgub ini diharapkan bisa menjadi wadah pengembangan kelembagaan maupun personal yang fokus pada isu Pengungsian dan Perlindungan. Hal ini guna memastikan koordinasi dalam pemenuhan hak dan perlindungan masyarakat terdampak bencana secara menyeluruh dengan cara yang dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Nurhana didampingi Kasi Penangan Sosial Korban Bencana (PSKB) Dinsos Banten kepada DinamikaBanten.co.id, Kamis 15 September 2022.

Sementara itu, Kasi PSKB Irma Muliasari menjelaskan lebih jauh sejumlah peranan Klaster PP dalam menjalankan fungsinya antara lain memastikan hubungan yang efektif dengan klaster-klaster lainnya, memastikan mekanisme koordinasi klaster yang disesuaikan dari waktu ke waktu, memastikan keterlibatan pengungsi internal baik perempuan maupun laki-laki dalam setiap tahap penanggulangan bencana termasuk pola komunikasinya.

Lebih lanjut, Irma menuturkan Klaster PP juga bisa melakukan advokasi dalam hal pemenuhan kebutuhan pengungsian dan perlindungan terhadap kekerasan perempuan, kekerasan berbasis gender, penyandang disabilitas dan kelompok minoritas serta dukungan psikososial.

Demikian pula Klaster PP memberikan ruang pelibatan unsur-unsur pentahelix baik pemerintah maupun non pemerintah dalam penanggulangan bencana.

 “Dari unsur pemerintah misalnya ada Dinas Sosial, BPBD, Dinas Kesehatan, Polda Banten dan Korem 064/MY dan DP3AKKB. Sementara dari unsur non pemerintah disana ada Tagana, PMI Provinsi Banten, MDMC, Lembaga Lokal, P2TP2A, Forum Lansia, FPT-PRB dan BSMI Prov. Banten. Pelibatan para unsur ini diselaraskan tugasnya sebagaimana tertuang dalam susunan Sub Klaster yang telah ditetapkan,” tukasnya.

Penulis/Editor : Ade Gunawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *