Dinilai Gagal Bangun RTLH,Sekjen Jam-P Banten Desak Bupati Cabut SK BKM Teluk Mandiri

PANDEGLANG | DINAMIKA BANTEN — Sebanyak 28 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Teluk yakni 11 pembanguan rumah baru 12 rehab berat dan 5 rehab ringan dikerjakan melalui Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM). Sayangnya, pembangunan tersebut dikerjakan secara asal jadi atau adanya dugaan spesifikasi yang dikurangi.

Diketahui Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) itu menelan anggaran 1,285 miliar yaitu dana hibah Tanggung Jawab Sosial dan Lingkukangan (TJSL) yang dari salurkan melalui Badan Kesewadayaan Masyarakat (BKM) yang bersumber dari Kementrian Keuangan melalui Special Mission Vehicle (SMV) nya yaitu PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang ada di Desa Teluk Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang. Selasa (19/09/2023).

Berdasarkan itu, selain adanya sebagian warga mengeluh serta adanya dugaan pengurangan material atau tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja(RAB), Roni Darma Sekretaris Jaringan Aspirasi Masyarakat Peduli (Jam-P) Banten, menjelaskan bahwa pihak penerima kucuran dana tidak amanat dalam menjalankan pembangunan di wilayah tersebut.

Mestinya, kata Roni, Badan Keswadayaan Masyarakat ( BKM) Teluk Mandiri yang dipimpin oleh Ujang Suminta mengedepankan kualitas bukan malah sebaliknya, oleh sebab itu Roni menilai BKM itu hanya mengambil keuntungan semata, mengabaikan kualitas terhadap pembangunan dan berdampak terhadap adanya keluhan sebagian masyarakat.

“ Kita tahu bahwa wilayah teluk merupakan wilayah ektrim, oleh sebab itu jangan asal asalan ketika membangun milik warga yang berpenghasilan rendah,” tegasnya.

Bahkan tak hanya itu, Sambung Roni, ada beberapa program yang sudah dilaksanakan oleh BKM Teluk Mandiri, terkesan selalu adanya dugaan peyimpangan mulai dari pengurangan spesifikasi kontruksi dan bahkan juga ada lahan orang lain dibangun.

“ BKM Teluk Mandiri ini beberapa kali mengerjakan bantuan pemerintah, dan ditahun 2023 ini, BKM Teluk Mandiri juga telah melaksanakan pembangunan SAB Kotaku yang di dalamnya terjadi adanya sengketa tanah dengan warga , padahal anggaran mencapai 530juta rupiah, dan untuk RTLH dari PT SMF mencapai 1.285 Miliar, dikeluhkan sebagian warga lantaran adanya pengurangan spesifikasi,” kata Roni Darma.

Oleh sebab itu, Roni Darma meminta kepada Pemerintah Daerah untuk mencabut SK kepada Ketua BKM di Desa Teluk karena menurutnya, Ketua BKM Teluk Mendari ini sudah tidak amanah dalam mengelola atau melaksanakan bantuan atau program yang telah dikucurkan dari pemerintah.

“ Kami meminta kepada Bupati Pandeglang, agar SK Ujang Suminta selaku Ketua BKM di Desa Teluk di cabut, karena sudah tidak amanah dalam mengelola anggaran bantuan, lebih mementingkan diri sendiri atau kelompoknya untuk mencari keuntungan besar,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua BKM Teluk Mandiri, Ujang Suminta saat di hubungi oleh awak media belum memberikan tanggapan apapun hingga berita ini diterbitkan. (Hadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *