Dinas PRKP Banten Bangun Balai Warga RW 30 Perum Banten Indah Permai Kota Serang
SERANG | DINAMIKA BANTEN – Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP), Seksi program Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) membangun balai warga RW 30 Perum Banten Indah Permai, Kelurahan Unyur Kecamatan Serang Kota Serang.
Bangunan berarsitektur modern itu berukuran 6 meter × 7 meter = 42 Meter persegi. Diusulkan pada pada tahun 2022 oleh warga dan dibangun pada tahun anggaran 2023 ini.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten M. Rahmat Rogianto menjelaskan, pembangunan balai warga itu sudah melalui proses panjang sejak tahun 2022 lalu.
Menurut Kadis yang kerap disapa Rahmat Omi ini, penataan dan pembangunan balai warga merupakan salah satu bagian dari revitalisasi ruang ruang terbuka hijau di Perumahan Banten Indah Permai Kota Serang
“Pembangunan balai warga nantinya berfungsi untuk kegiatan sosial masyarakat maupun kegiatan warga masyarakat yang lainnya,” kata Rahmat Rogianto.
Ketua RW 30 Perum BIP, Sumarna menyampaikan terimakasih kepada Pemprov Banten melalui Dinas PRKP atas realisasi usulan pembangunan balai warga yang telah kami usulkan sebelumnya melalui Bapak Juheni M. Rois selaku Anggota DPRD Banten.
Balai warga ini, kata Sumarna, akan menjadi pusat kegiatan masyarakat RW 30 dalam merumuskan beragam program dan kegiatan yang akan dijalankan di lingkungan kami.
“Pelayanan administrasi warga seperti surat menyurat dan lainnya kemungkinan akan kami pusatkan di sini. Hal ini guna mendekatkan jangkauan kepada warga yang ini mendapatkan pelayanan yang mudah dan cepat,” (Adv)