Digitalisasi ‘Road Tax’ di Banten: Satu Stiker, Banyak Manfaat
Serang | Dinamika Banten – Banten resmi menerapkan digitalisasi road tax, sebagai bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor berbentuk stiker berpengaman hologram. Program itu sudah diluncurkan Senin, 18 Oktober 2021, oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, dan PT Jasa Raharja.
Program digitalisasi road tax untuk mempermudah identifikasi kendaraan yang sudah atau belum membayar pajak kendaraannya.
“Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten sebagai provinsi pertama, pilot project penerapan road tax nasional. Program ini bertujuan mendukung gerakan tertib bayar pajak, serta mendorong transformasi digital dalam pelayanan publik, khususnya perpajakan kendaraan bermotor,” kata Kepala Bapenda Banten, Opar Sohari.
Samsat pertama di Banten yang menerapkan digitalisasi road tax ada di Samsat Cikande, Kabupaten Serang. Digitalisasi ini perubahan dari cetak kertas tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), menjadi dalam bentuk format digital stiker berpengaman hologram dengan QR Code.
Stiker berpengaman hologram itu terekam dalam server komputer Samsat dan bisa diakses online oleh petugas, maupun wajib pajak. Stiker itu ditempel di kendaraan sehingga memudahkan petugas untuk memeriksanya.
QR Code dikembangkan dengan instrument RIFD pada stiker, dimaksudkan untuk mempermudah polisi melakukan tilang secara digital. Selain itu, stiker juga memudahkan penegak hukum untuk mendeteksi duplikasi pelat nomor kendaraan.
“Cetakan kertas tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan, akan berubah menjadi stiker berhologram tersebut,” terangnya. (*)