Diduga Tanpa Persetujuan Pemilik Tanah, Pavink Blok di Desa Pasir Peuteuy Disoal

PANDEGLANG | DINAMIKA BANTEN — Pembangunan Pavink Blok di Kampung Sebrang Desa Pasir Peteuy Kecamatan Cadasari mulai disoal. Pasalnya, pembangunan yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021 dibangunkan di tanah milik orang lain.

Berdasarkan sumber terpercaya Senin (13/6/22), bahwa pembangunan Pavink Blok di Kampung Sebrang Desa Pasir Peuteuy menggunakan tanah masyarakat tanpa persetujuan pemilik tanah. Akibatnya, ukuran tanah tersebut berkurang tidak sesuai dengan yang tertera di Surat Hak Milik (Sertifikat).

” Sebagian tanah milik orang lain dibangunkan Pavink Blok, padahal tanah itu dipakai tidak berdasarkan sepengetahuan pemilik yang sah Kebetulan saya dipercaya sebagai salah satu orang dari pemiliknya,” ucap dia seraya menyampaikan bukti-bukti adanya foto copy surat Sertifikat tersebut.

Sementara itu, Sunarsa selaku Kepala desa (Kades) Pasir Peuteuy, saat dikonfirmasi di kediamannya, langsung menghubungi beberapa orang diantaranya, kepala dusun (Kadus) sekaligusTokoh Masyarakat. Namun dia tak dapat mengelak apabila Pavink Blok tersebut terpasang di tanah milik orang lain.

” Sebelum kita gelar pembangunan Pavink Blok di lokasi itu, terlebih dulu kita melakukan musyawarah bersama dengan Tokoh Masyarakat, Kadus, dan RT setempat, bahkan ada juga dari seorang yang mengaku sebagai tangan kanan dari pemilik tanah, sehingga pembangunan itu bisa berjalan sampai selesai,” kilahnya.

Pada saat ditanya soal pembuktian atau surat persetujuan dari pemilik tanah, Sunarsa mengaku tidak memiliki. ” Gak ada surat dari pemilik tanah, dan itu mungkin salah satu keteledoran kita,”kilahnya.(Hadi/Aan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *