Diduga Sibuk Urus Revisi LSD, Penyelesaian PTSL di Kabupaten Serang Lamban

SERANG | DINAMIKA BANTEN — Penyelesaian program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Serang, Provinsi Banten, tahun ini dianggap paling parah sepanjang adanya program sertipikat gratis dari Kementerian Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan menjadi program unggulan Presiden Joko Widodo.

Beredar kabar, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Banten Rudi Rubijaya sampai meradang melihat lambannya penyelesaian program prioritas dari Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto tersebut.

“Bapak (Kakanwil) sampai menegur agar lebih fokus dalam penyelesaian PTSL saat rapat dengan kepala kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Serang, Harlina Ulwiyati yang juga dihadiri oleh Kabag TU, Oesman Afan Minggu lalu,” ungkap seorang pegawai di Kanwil BPN Banten yang enggan ditulis namanya kepada Dinamika Banten, Senin (7/11/2022).

“Karena menurut bapak ini sdh akhir tahun” ungkap sumber Dinamika Banten.

Keterangan yang dihimpun, lambannya penyelesaian program PTSL di Banten disebakan kurang gregetnya kepala Kantah untuk mempercepat penyelesaian PTSL dan didiuga sibuk mengurus usulan revisi LSD (Lahan Sawah Dilindungi).

Bu Herlina sebagai kepala Kantah diduga hanya sibuk mengurus usulan revisi LSD, sehingga terkesan mengabaikan program PTSL,” ungkap seorang sumber Dinamika Banten.
Herlina Ulwiyati kepala BPN Kabupaten Serang yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait progres penyelesaian program PTSL tidak merespon, meski pesan yang dikirimkan sudah dibaca dengan dua tanda centang biru.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang membentuk Tim Kecil yang melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menetapkan bersama mempertahankan 26 ribu hektare lahan sawah yang dilindungi atau LSD menyusul tidak sinkronnya data yang dikeluarkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) seluas 41.313,65 hektare.

Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa usia Rapat Koordinasi bersama BPN Kabupaten Serang di Pendopo Bupati Serang, Kamis (11/ 8/2022) mengatakan, guna menyinkronkan data yang di keluarkan Kementerian ATR /BPN dengan hasil verifikasi Pemkab Serang dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUPR) maka pihaknya berkoordinasi dengan BPN Kabupaten Serang untuk menyamakan persepsi.

“Ingin menyamakan persepsi tentang penetapan LSD karena Kementerian ATR BPN menetapkan LSD seluas 41.313 hektare sedangkan RT/RW (Rencana Tata Ruang Wilayah) kita hanya 26 ribu hektare,” ujar Pandji.

Meski adanya perbedaan, kata Pandji, pada prinsipnya Pemkab Serang mendukung dan menyetujui lahan seluas 41.313 hektare di Kabupaten Serang yang ditetapkan Kementerian ATR BPN sebagai lahan sawah yang dilindungi.

“Karena kita harus membangun ketahanan dan kedaulatan pangan. Kita setuju itu,” tegasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *